Tren Berlanjut, Restitusi Pajak Terus Menurun

JAKARTA. Pengembalian pajak alias restitusi pajak masih melanjutkan tren penurunan. Bahkan, penurunannya semakin dalam sejalan dengan membaiknya profitabilitas perusahaan karena perbaikan kondisi ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, restitusi pajak hingga akhir Mei 2022 tercatat sebesar Rp 6,64 triliun. Angka ini turun 41,44% year on year (yoy). Pada periode yang sama tahun lalu, restitusi pajak tercatat sebesar Rp 11,34 triliun.

Menurut Kementerian Keuangan (Kemkeu), turunnya restitusi tersebut terutama berasal dari jenis pajak penghasilan (PPh) badan dengan penurunan hingga 41,45% yoy. Hal ini sejalan dengan membaiknya tingkat keuntungan wajib pajak pada tahun 2021, setelah mengalami penurunan keuntungan pada tahun 2020 yang mengakibatkan tingginya realisasi restitusi 2021.

Bagi Kemkeu, restitusi pada Mei 2022 menentukan realisasi restitusi tahunan. Sebab, realisasi restitusi Mei umumnya merupakan yang terbesar di bulan-bulan lainnya pada tahun berjalan.

Catatan Kemkeu, restitusi pajak pada Mei 2018 merupakan yang tertinggi dibanding bulan-bulan lainnya, yang tercatat sebesar Rp 4,93 triliun. Begitu juga dengan restitusi pajak pada Mei 2019 yang mencapai Rp 5,56 triliun.

Adapun realisasi restitusi pajak Mei 2020 dan 2021, masing-masing tercatat sebesar Rp 6,52 triliun dan Rp 11,34 triliun. Angka ini juga merupakan angka tertinggi dibanding bulan-bulan lainnya.

Penurunan restitusi pajak juga memengaruhi kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan. Hingga akhir Mei 2022, pemerintah realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 705,82 triliun atau setara 55,80% dari target yang sebesar Rp 1.265 triliun. Angka itu bahkan tumbuh signifikan, mencapai 53,58% yoy.

Berpotensi meningkat

Namun, restitusi bukan satu-satunya pendorong penerimaan pajak. Pasalnya ada juga peningkatan penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), serta aktivitas impor.

Selain itu, moncernya penerimaan pajak juga didukung oleh berlanjutnya progres pemulihan ekonomi, perkembangan harga komoditas, dan berakhirnya insentif perpajakan secara bertahap. Namun, “Kita jangan terlena dan jangan terus berasumsi penerimaan pajak akan terus dalam kondisi yang tinggi maupun double digit,” kata Menkeu belum lama ini.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, penurunan restitusi pajak tersebut bisa jadi menggambarkan situasi bahwa pembayaran pajak pada tahun lalu sedang menurun. Namun, restitusi pajak diperkirakan akan kembali meningkat mendekati kuartal IV-2022.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, banyak faktor yang menentukan perusahaan untuk mengajukan restitusi. Salah satunya, kebutuhan dana segara bagi perusahaan.

“Jadi kalau restitusi berkurang, memang bisa saja mengindikasikan pemulihan ekonomi karena korporasi sudah menghasilkan profit, sesuai pertumbuhan penerimaan PPh badan di tahun 2022 ini,” kata Fajry.

Sumber : Harian Kontan Rabu 29 Juni 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only