JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias Tax Amnesty Jilid II berakhir, Kamis (30/6) kemarin. Namun, program ini hasilnya belum sesuai harapan, termasuk pelaku usaha.
Dari hasil sementara hingga Kamis (30/6) Pukul 08.00 WIB, Tax Amnesty II telah diikuti oleh 212.240 wajib pajak dengan 264.242 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), total pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 54,23 triliun dengan total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 532,42 triliun.
Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 458,11 triliun. Sementara itu, deklarasi harta wajib pajak di luar negeri mencapai Rp 54,06 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 20,24 triliun.
Namun, setoran PPh ke pemerintah, masih jauh di bawah Tax Amnesty Jilid I, sekalipun dibanding enam bulan pelaksanaan Tax Amnesty I. Hasil akhir uang tebusan program lima tahun lalu, mencapai Rp 114 triliun. Sementara dua periode alias enam bulan program tersebut, menghasilkan uang tebusan hingga Rp 107 triliun.
Begitu juga jumlah wajib pajak serta harta yang diungkap pada program ini, masih lebih rendah ketimbang hasil akhir Tax Amnesty I maupun jika dibanding pelaksanaan Tax Amnesty I selama enam bulan. (lihat tabel)
Minta perpanjang lagi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menyebut bahwa setoran yang diterima oleh negara ini sudah memenuhi ekspektasi Ditjen Pajak, meski pemerintah tak menetapkan target hasil di program tersebut.
Ia menjelaskan, dalam kurun waktu 24 jam, alias dari pukul 08.00 WIB Rabu (29/6) hingga pukul 08.00 WIB Kamis (30/6), ada tambahan peserta Tax Amnesty II sekitar 80.000 hingga 90.000 wajib pajak.
“Makanya, masih ada kurang lebih 12 jam lebih untuk melaporkan, kami yakin akan bertambah,” tutur Neilmaldrin, (30/6). Pihaknya berharap, setoran PPh bisa tembus Rp 70 triliun di akhir program. Ia menegaskan, pemerintah tak memperpanjang program pengampunan pajak ini.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang menyebut penyebab rendahnya setoran PPh pada Tax Amnesty kali ini, lantaran upaya pemerintah belum maksimal. Khususnya, dalam hal sosialisasi oleh Ditjen Pajak ke masyarakat. Selain itu program, tax amnesty II ini dilakukan saat kondisi perekonomian Indonesia belum pulih sepenuhnya setelah terdampak pandemi Covid-19.
“Sehingga memang banyak teman-teman kami yang belum mengikuti program ini. Jadi menurut hemat kami, memang ini perlu diperpanjang dan perlu lagi sosialisasi yang lebih intensif,” kata Sarman kepada KONTAN.
Sarman melihat, program pengampunan pajak masih potensial dilakukan. Apalagi ke depan, kondisi ekonomi diharapkan semakin membaik sehingga kesadaran wajib pajak lebih tinggi.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono mengingatkan agar pemerintah perlu mempercepat penyelesaian sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax System. “Jika sistem selesai maka proses data matching pasca PPS sudah bisa menggunakan teknologi informasi berbasis big data analytics,” kata Prianto.
Sumber : Harian Kontan Jumat 01 Juli 2022 hal 2
Leave a Reply