WP Dapat Surat Imbauan Tapi Tidak Ikut PPS, DJP Akan Tindaklanjuti

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan tindak lanjut terhadap wajib pajak yang mendapatkan surat imbauan berisi data harta dari otoritas pajak, tetapi tetap tidak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data harta yang sempat disampaikan otoritas pajak kepada wajib pajak saat PPS berlangsung akan disampaikan kembali kepada wajib pajak.

“Setelah ini, kembali ke normal activites. Data yang kami punya, pasti kami sampaikan lagi ke wajib pajak nantinya. Minta wajib pajak untuk membetulkan SPT, misalnya seperti itu,” katanya, Kamis (30/6/2022).

Setelah PPS tersebut berakhir, lanjut Suryo, otoritas pajak akan menjalankan proses bisnis seperti sediakala, mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Kalau bisa diawasi dengan imbauan, kami awasi. Kalau harus dilakukan pemeriksaan, kami lakukan pemeriksaan. Kami akan menjalankan ketentuan umum dan tata cara perpajakan [seperti sediakala],” tuturnya.

Untuk diketahui, PPS diselenggarakan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022 sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tanpa ada opsi perpanjangan waktu.

Wajib pajak yang belum mengikuti PPS masih bisa turut serta dalam program tersebut dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada malam ini pukul 23.59 WIB.

Hingga 30 Juni 2022 pukul 8.00 WIB, DJP mencatat terdapat 212.240 wajib pajak yang mengikuti PPS. Nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp532,42 triliun dan PPh final yang dibayar mencapai Rp54,23 triliun.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only