Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2022 Diperpanjang, Sampai Kapan?

Jakarta. Info penting bagi warga Jawa Timur tentang pemutihan pajak kendaraan tahun 2022. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan 2022.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak. Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.Selama masa pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda.

Rencana awal, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur dibuka mulai 1 April dan berlaku hingga 30 Juni 2022. Pemutihan pajak kendaraan 2022 di Jawa Timur antara lain berlaku untuk sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Pemutihan pajak ini berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di dalam maupun di luar provinsi Jawa Timur.

Kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 3 bulan ke depan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 92 hari ke depan sampai 30 September 2022 mendatang.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak warga Jatim untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2022 tersebut agar tidak dikenai sanksi atau denda.

“Sebelumnya, pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni . Tapi kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda,” ucapnya Khofifah, dilansir dari website Dinas Kominfo Jawa Timur.

Gubernur Khofifah menerangkan, program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2022 ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak  kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak,” terangnya

Sejauh ini, Gubernur Khofifah menilai bahwa minat masyarakat akan program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2022 sangat tinggi. Mengingat, telah ada 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2022 itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2022 tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar.

Hal ini menunjukkan, betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26% pada semester pertama tahun 2022.

Di samping capaian target PKB sebesar 52,9% dan BBNKB senilai 66,7%, pendapatan daerah juga didukung oleh capaian target Pajak Bahan Bakar KB sehanyak 58,91%, Pajak Air Permukaan sebanyak 67,08%, Pajak Rokok sebanyak 41,47%, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03%, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91%.

“Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan. Maka kepada para stakeholder dan Samsat, saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dukungan dalam program ini,” ungkapnya.

Selain itu, kepada para wajib pajak, Gubrnur Khofifah  juga mengapresiasi ketaatan dalam menunaikan kewajiban. Tak tanggung-tanggung, Pemerintah Provinsi Jatim mengapresiasi dengan kembali memberikan hadiah sebanyak 46 tabungan umroh.

Hadiah ini akan diundi dalam 3 tahap. Pada tahap pertama telah dilakukan bulan Ramadhan lalu dan telah dimenangkan oleh 15 orang.

Sedangkan tahap kedua akan diundi pada HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti. Untuk tahap ketiga akan dilakukan pada Hari Jadi Jatim yakni pada Oktober mendatang.

Itulah info program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2022 yang diperpanjang hingga September mendatang. Ayo manfaatkan kesempatan ini untuk menghapus denda pajak kendaraan.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only