Ternyata, Singapura Jadi Tempat Favorit Peserta Tax Amnesty untuk Simpan Hartanya

JAKARTA. Singapura sepertinya menjadi negara favorit bagi wajib pajak peserta tax amnesty jilid II untuk menyimpan dananya. Buktinya, dari sejumlah negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih wajib pajak yang ikut tax amnesty, mayoritas berasal dari Singapura.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ada 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih wajib pajak yang telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II. Dari sejumlah negara negara asal deklarasi dan repatriasi dari wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II ini, Singapura menduduki peringkat pertama.

“Kita lihat negara asal deklarasi (tax amnesty) dan dalam hal ini yang kemudian melakukan repatriasi dari harta bersihnya,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Jumat (1/7).

Sri Mulyani mengungkapkan, negara Singapura menjadi negara mayoritas penyumbang deklarasi dan repatriasi harta bersih wajib pajak bagi Tax amnesty Jilid II dengan nilai harta Rp 56,96 triliun dari 7.997 wajib pajak dengan nilai pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp 7,29 triliun.

Disusul Kepulauan Virgin Britania Raya dengan nilai harta Rp 4,97 triliun dari 50 wajib pajak dengan nilai PPh mencapai Rp 601,90 miliar. Selanjutnya negara Hong Kong dengan 432 WP, dengan nilai harta Rp 3,58 miliar dan nilai PPh mencapai Rp 440,71 miliar.

Kemudian disusul negara Australia dengan nilai harta Rp 2,76 miliar yang diikuti 1.154 WP dengan nilai PPh sebesar Rp 372,14 miliar. Selanjutnya negara Tiongkok yang diikuti 332 WP dengan nilai harta Rp 1,51 triliun dan nilai PPh sebesar Rp 180,36 miliar.

Selanjutnya, Sri Mulyani menyebutkan terdapat 422 WP yang berdomisili di Malaysia dengan nilai harta Rp 1,18 triliun dengan nilai PPh mencapai Rp 162,24 miliar. Selanjutnya ada 399 WP yang tinggal di Amerika Serikat (AS) dengan nilai harta Rp 1,27 triliun dan nilai PPh Rp 160,39 miliar.

Kemudian, terdapat pula pelaporan nilai harta sebesar 141 WP dari negara India dengan nilai harta Rp 414,47 miliar dengan nilai PPh mencapai Rp 59,01 miliar. Di Swiss terdapat pelaporan harta dengan nilai Rp 342,74 miliar dan tercatat pembayaran pajak Rp 49,10 miliar.

Lalu ada juga dari Britania Raya tercatat pembayaran pajaknya Rp 42,48 miliar dengan nilai harta Rp 357.79 miliar dari 120 WP. Disusul negara Kepulauan Virgin Amerika serikat dengan pembayaran pajaknya Rp 29,04 miliar dengan nilai harta Rp 326,21 miliar dari 3WP.

Negara lainnya asal deklarasi dan repatriasi harta bersih PPS adalah negara Kanada dengan pembayaran pajaknya Rp 26,70 miliar dengan nilai harta Rp 177,12 miliar dari 63 WP. Selanjutnya negara Kepulauan Cayman yang tercatat pembayaran pajaknya Rp 24,19 miliar dengan nilai harta Rp 147,05 miliar dari 135 WP.

“Ke-14 di Filipina ada 16 WP, dengan total nilai harta Rp 164,26 miliar dan dibayarkan Rp 22,97 miliar. Dan yang terakhir, ada di Uni Emirat Arab dengan total nilai harta Rp 121,46 miliar, dan dibayarkan Rp 18,97 miliar,” tutur Sri Mulyani.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only