JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus mengincar kepatuhan wajib pajak. Salah satunya dengan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias program Tax Amnesty Jilid II yang baru saja berakhir 30 Juni lalu.
Meski sudah berakhir, suara sumbang masih terdengar. Sumber KONTAN salah satu wajib pajak peserta Tax Amnesty II merasa dikejar Ditjen Pajak untuk ikut program PPS. Wajib pajak yang merupakan investor saham ritel yang enggan disebut namanya mengungkapkan dirinya bahkan mendapat ‘surat cinta” Ditjen Pajak agar mengikuti Tax Amnesty II.
Ia juga menyetorkan kekurangan pajak Rp 24 juta lantaran menurut Ditjen Pajak, ia belum melaporkan rekening dana nasabah dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2020. “Padahal saya sudah memasukkan semuanya rekening portofolio saya di dua perusahaan sekuritas. Data Ditjen Pajak tidak valid sehingga banyak terjadi kurang bayar,” kata dia ke KONTAN.
Menurut investor ini banyak rekan investor saham yang bingung. “Kalaupun akhirnya mereka bayar, itu terpaksa agar tidak merepotkan di kemudian hari,” tambah dia.
Menanggapi ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor bilang penerbitan surat kurang bayar pajak (SKPKB) berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain karena pajak yang terutang atau kurang ayar.
Selain itu, soal insentif pajak dividen, syaratnya harus direinvestasi dalam bentuk investasi tertentu di Indonesia. Wajib pajak juga harus melaporkan laporan realisasi investasi dan laporan SPT Tahunan setiap tahunnya.
Jika WP tak memenuhi syarat-syarat itu, dividen yang diterima tetap terutang PPh final. “Bedanya, kini, PPh Final atas dividen itu harus disetor sendiri, tak seperti sebelumnya yang dipotong pemberi penghasilan atau PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,” katanya.
Jangan cari kesalahan
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga menyebut telah mengirimkan surat ke wajib pajak untuk mengingatkan batas waktu pelaksanaan Tax Amnesty II.
Bahkan, ‘surat cinta’ itu juga menyasar kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Saya pun menerima dari Pak Suryo, diingatkan bahwa masih ada harta saya yang belum di disclose (diungkap). Hampir semuanya mendapatkan email dari Direktorat Jenderal Pajak. email itu dikirim karena Ditjen Pajak Sudah memiliki database,” tandas Menkeu pekan lalu.
Asosiasi Pengusaha Indonesia minta agar Ditjen Pajak tidak mencari kesalahan wajib pajak dalam upaya intensifikasi ke wajib pajak tersebut. Khususnya, bagi pengusaha yang telah mengikuti Tax Amnesty Jilid II.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengajak pemerintah dan wajib pajak bekerja sama secara profesional dan menjaga kepercayaan satu sama lain seusai pelaksanaan Tax Amnesty II akhir Juni lalu. Ia meminta fiskus mempercayai kejujuran wajib pajak yang sudah melapor dan mengikuti program PPS.
“Tiap pihak bisa menghitung kalkulasi secara administrasi yang harus dibayarkan pajaknya dengan akurat. Pajak juga bisa bekerja secara profesional, jangan terkesan mencari-cari kesalahan, tidak baik,” kata Hariyadi, Senin (4/7).
Dengan adanya kepercayaan tersebut, wajib pajak diharapkan akan merasa nyaman karena telah melaksanakan kewajibannya. Jangan sampai mereka malah merasa was-was pasca ikut tax amnesty.
Apindo juga berharap pemerintah terus memberikan dukungan penuh kepada pengusaha dalam proses pemulihan ekonomi. Salah satunya dengan pemberian insentif perpajakan. “Kami membutuhkan tak hanya program untuk mendapat pendapatan, tapi juga butuh insentif untuk meningkatkan kinerja terutama dalam situasi sulit saat ini,” kata Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani.
Tidak hanya wajib pajak biasa, Menkeu pun dapat “surat cinta” dari Pajak.
Sumber : Harian Kontan Selasa 05 Juli 2022 hal 2
Leave a Reply