Incar Lagi WP

PROGRAM Pengungakan Sukarela (PPS) sudah berakhir 30 Juni kemarin. Meski sudah berakhir, suara sumbang masih terdengar.

Sumber KONTAN salah satu wajib pajak (WP) peserta Tax Amnesty II merasa dikejar Ditjen Pajak untuk ikut program PPS. Wajib pajak yang merupakan investor saham ritel yang enggan disebut namanya mengungkapkan dirinya bahkan mendapat ‘surat cinta” Ditjen Pajak agar mengikuti Tax Amnesty II.

Ia juga menyetorkan kekurangan pajak Rp 24 juta lantaran menurut Ditjen Pajak, ia belum melaporkan rekening dana nasabah dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2020.

Menanggapi hal tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor bilang penerbitan surat kurang bayar pajak (SKPKB) berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain karena pajak yang terutang atau kurang ayar.

Selain itu, soal insentif pajak dividen, syaratnya harus direinvestasi dalam bentuk investasi tertentu di Indonesia. Wajib pajak juga harus melaporkan laporan realisasi investasi dan laporan SPT Tahunan setiap tahunnya.

Jika WP tak memenuhi syarat-syarat itu, dividen yang diterima tetap terutang PPh final. Dan dividen tersebut kini harus disetor sendiri oleh WP. Sebelumnya adalah disetorkan oleh pihak sekuritas atau PT Kustodian Efek Sentral Indonesia.

Sumber : Harian Kontan Rabu 06 Juli 2022 hal 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only