DJP Tegaskan Satu NIK Hanya untuk Daftar Satu NPWP, Bagaimana KLU-nya?

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk mendaftarkan satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wajib pajak, imbuh otoritas, perlu menentukan klasifikasi lapangan usaha (KLU) berdasarkan kegiatan utama wajib pajak. KLU juga bisa dipilih berdasarkan lapangan usaha mana yang paling atau lebih dominan dijalani.

“Wajib pajak orang pribadi bisa membuat NPWP cabang apabila memiliki usaha cabang di daerah yang berbeda,” cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (16/7/2022).

Pernyataan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak tentang boleh tidaknya seorang wajib pajak memiliki 2 NPWP. Misalnya, seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai nelayan dan menjalankan usaha UMKM dalam waktu bersamaan.

“Apa satu tuan bisa memiliki 2 NPWP. Tetapi dia telah terdaftar [memiliki] NPWP [dengan usaha] UMKM,” tanya seorang netizen kepada @kring_pajak di Twitter.

Sebagai informasi, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) merupakan kode yang diterbitkan oleh DJP guna mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha berdasarkan kategori tertentu.

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-233/PJ/2012 j.o Keputusan Dirjen Pajak No KEP-321/PJ/2012 kode KLU wajib pajak disusun menurut kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan dan kelompok kegiatan ekonomi.

Kode KLU ini dapat digunakan untuk penatausahaan data wajib pajak, seperti data kelompok kegiatan ekonomi wajib pajak dalam master file dan kelompok kegiatan ekonomi pada surat pemberitahuan, sebagai dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan keperluan lainnya.

Lebih lanjut, KLU wajib pajak didasarkan kepada KBLI yang dikeluarkan oleh BPS. Namun, berdasarkan lampiran I Keputusan Dirjen Pajak No KEP-321/PJ/2012 perlu dilakukan beberapa penyesuaian atas KBLI guna menyelaraskan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only