Harga Tiket Penerbangan Terbang Tinggi

JAKARTA. Bagi Anda yang berencana bepergian menggunakan pesawat terbang, kini harus menyiapkan kocek lebih dalam. Pasalnya, harga tiket pesawat makin terbang tinggi ke angkasa.

Ada dua faktor yang memicu tingginya biaya penerbangan belakangan ini. Pertama, naiknya harga avtur sehingga memaksa sejumlah maskapai penerbangan mengerek tarif hingga mendekati batas atas tiket pesawat yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemhub). Kedua, naiknya harga tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax di bandar udara.

Sebagai gambaran, harga avtur periode 15-31 Juli kini di level Rp 17.362 per liter. Padahal, per Maret lalu, harga bahan bakar pesawat itu masih sekitar Rp 10.000 per liter.

Saat bersamaan, mulai akhir Juni 2022, airport tax juga naik. Ambil contoh, airport tax rute domestik di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) naik dari Rp 130.000 menjadi Rp 169.720, dan rute internasional naik dari Rp 230.000 menjadi Rp 266.400 (lihat tabel).

Tarif baru airport tax di Bandara Soetta ini berlaku mulai 1 Agustus 2022. Sementara di bandara lain sudah berlaku sejak akhir Juni 2022.

Saleh Alatas, General Manager Commercial Support Lion Air Group menyatakan, harga tiket pesawat Lion Air saat ini tak luput dari kenaikan harga avtur yang terus melonjak. Komponen bahan bakar mendominasi total biaya operasional pesawat.

“Kami butuh strategi untuk bertahan hidup karena avtur sangat besar komponennya di biaya operasional pesawat,” ujar Saleh dalam diskusi Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia secara virtual, Senin (18/7) malam.

Pendiri Susi Air, Susi Pudjiastuti mengatakan, komponen avtur berkontribusi sekitar 28%-34% dari total biaya operasional penerbangan. Belum lagi, biaya maintenance sparepart pesawat yang 90%-nya masih impor.

Saat ini kondisi global juga masih didera tantangan shipping dan lonjakan harga logistik. “Jadi dua komponen ini sudah 60%-70% dari komponen harga kami,” kata Susi.

Ditambah sekarang ada kenaikan airport tax di bandara. Diah Suryani Indriastuti, Vice President Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia tak menampik, kenaikan tarif airport tax akan berpengaruh pada total harga tiket yang dibayar penumpang, karena tarif itu termasuk dalam komponen harga tiket.

“Tapi kami berharap kenaikan tarif airport tax itu bisa meningkatkan level pelayanan dan kenyamanan bagi calon penumpang transportasi udara,” ujarnya saat dihubungi KONTAN, Senin (18/7).

Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto mengatakan, penumpang tentu keberatan dengan kenaikan airport tax. Kendati BUMN pengelola bandara, dalam hal ini Angkasa Pura (AP) menganggap kenaikan itu perlu dilakukan. “Airport tax naik akan menjadi beban biaya penumpang, di luar harga tiketnya sendiri,” ujar Bayu.

Rahadian D. Yogisworo, Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I mengatakan, penyesuaian tarif aiport tax sudah melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengimbangi kenaikan tarif itu, pihaknya akan berupaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa bandara. “Penyesuaian tarif karena beban biaya yang ditanggung perusahaan guna meningkatkan kualitas layanan bandara,” kata dia.

Selain mengizinkan pihak AP menaikkan tarif airport tax, Kemhub juga telah mengizinkan maskapai menaikkan tarif mengikuti lonjakan harga avtur. “Kemhub mengizinkan penambahan biaya tambahan akibat kenaikan avtur maksimal 10% untuk pesawat jet, dan 20% untuk pesawat propoler (semuanya dari tarif batas atas),” kata Adita Irawati, Juru Bicara Kemhub.

Sumber : Harian Kontan Selasa 19 Juli 2022 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only