Deklarasi Bersama Lawan Penghindar Pajak

BADUNG. Sebanyak 11 yurisdiksi pajak sepakat untuk memerangi penghindaran pajak. Hal tersebut dilakukan melalui penandatanganan Bali Declaration di sela-sela pertemuan di Nusa Dua, Bali Kamis (14/7) kemarin.

Deklarasi ini merupakan landasan dari Asia Initiative yang pertemuan perdananya telah digelar Februari lalu dan dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

Sebanyak 11 yurisdiksi yang dimaksud, yakni Indonesia, Singapura, Thailand, India, Brunei Darussalam, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Asian Development Bank (ADB), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan World Bank.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Bali Declaration menjadi landasan politik yang kuat dalam mendukung keberhasilan Asia Initiative sebagai upaya memerangi penghindaran pajak dan aliran uang gelap.

Sementara Asia Initiative, berperan penting dalam mempercepat transparansi pajak dan pertukaran informasi perpajakan antaryurisdiksi. Sebab, negara-negara yang tergabung dalam Asia Initiative telah berkomitmen untuk memperkuat dan meneruskan pertukaran informasi perpajakan dan pemenuhan standar transparansi perpajakan.

“Saya yakin komitmen transparansi perpajakan ini benar-benar menguntungkan,” tambah Sri Mulyani.

Sekretaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Mathias Cormann mengatakan, penandatanganan ini penting untuk transparansi pertukaran informasi memerangi penghindaran pajak dan aliran uang gelap.

“Kami berekspektasi bahawa negara-negara di Asia lainnya akan mengikuti Asia Initiative ini. OECD juga senantiasa mendukung transparansi perpajakan ini dan kami sudah melihat keberhasilan lebih dari US$ 120 miliar pendapatan tambahan yang didapatkan” tutur Mathias Cormann, kemarin.

Ia mencontohkan melalui program pengungkapan perpajakan dan investigasi pajak laur negeri sejak forum dimulai pada 2009 telah berhasil mendapatkan lebih dari US$ 120 miliar. Ia memperinci, sepertiga dari pendapatan itu atau sebanyak US$ 30 miliar berasal dari negara-negara berkembang.

Lebih lanjut, Ia mengatakan penghindaran pajak merupakan tantangan yang sangat besar bagi seluruh negara di dunia. Bahkan, OECD memperkirakan bahwa di negara Asean terdapat US$ 1,2 triliun kekayaan finansial di Asia yang berada luar yurisdiksi. Ini yang menyebabkan kehilangan penerimaan pajak lebih dari US$ 25 miliar per tahunnya.

“Itu adalah dana yang seharusnya dapat digunakan oleh negara-negara Asia dalam menyejahterakan masyarakat mereka,” jelasnya.

Sumber : Harian Kontan Jumat 15 Juli 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only