Tak Lunasi Pajak, KKP Ketapang Sita 5 Truk Senilai Rp 4 Miliar Milik WP Badan Inisial P

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang Kalimantan Barat menyita aset milik wajib pajak badan berinisial P yang menunggak pajak senilai Rp 4 miliar. Penyitaan ini dilakukan setelah wajib pajak badan berinisial P tidak melunasi utang pajak.

“Aset berupa 5 dump truck muatan tambang yang dimiliki oleh perusahaan P, dan nilai aset sitaan tersebut sesuai dengan utang pajak yang harus dilunasi oleh penunggak pajak,” ungkap keterangan resmi Ditjen Pajak (DJP) seperti dikutip dari Belasting.id, Senin (18/7/2022).

Aksi penyitaan aset itu dilakukan di tempat usaha wajib pajak badan P, yang berlokasi di Dusun Sei Tengar, Desa Mekar Utama, Kelurahan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Otoritas pajak menjelaskan rangkaian penagihan aktif dijalankan setelah Surat Tagihan Pajak (STP) jatuh tempo, dan wajib pajak tidak segera membayar utang pajak yang tercantum dalam STP tersebut.

Penagihan dimulai dengan melayangkan surat teguran dan surat paksa. Apabila tunggakan pajak tetap tidak dilunasi, maka pihak KPP berhak melakukan penyitaan aset.

Dalam kasus ini, KPP Pratama Ketapang sebelumnya sudah melayangkan surat paksa, tetapi perusahaan P tetap tidak melunasi tunggakan senilai Rp4 miliar. Oleh karena itu, petugas pajak menyita 5 unit truk milik perusahaan P.

Untuk diketahui, penyitaan dilaksanakan sampai nilai barang sitaan diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak. Apabila nilainya tidak mencukupi, petugas pajak berhak melakukan penyitaan tambahan.

Adapun kegiatan penyitaan itu dilaksanakan oleh tim penagihan KPP Pratama Ketapang, yang terdiri dari jurusita, Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), anggota keamanan dari KPP, serta orang Kecamatan Kendawangan.

Sumber: liputan6.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only