Program Pengungkapan Sukarela Dipastikan Tak Langgar 4 Prinsip Pajak

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, pihaknya terus memberikan dukungan agar indonesia berhasil masuk jadi anggota tetap Satgas Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang, atau The Financial Action Task Force (FATF). Salah satunya dengan menerapkan program pengungkapan sukarela (PPS pajak) atau Tax Amnesty Jilid II sesuai kaidah yang berlaku.

“Satu hal, kami ingin sampaikan, most recent activities kami kan ada kegiatan program pengungkapan sukarela (PPS) nih, yang baru selesai di beberapa waktu yang lalu,” papar Suryo dalam Sharing Session, Kenapa Indonesia Harus Jadi Anggota Penuh FATF bersama Liputan6.com, Selasa (26/7).

Untuk itu, DJP memberikan penjelasan lebih kepada tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beserta evaluator dari FATF, bahwa kegiatan PPS pajak tidak melanggar empat prinsip pajak.

Suryo menilai, itu merupakan salah satu upaya yang pihaknya coba terus lakukan, di samping penegakan hukum di bidang perpajakan yang erat kaitannya dengan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi kami berupaya untuk mendudukan, program pengungkapan sukarela telah sesuai dengan dasar FATF dalam menerapkan voluntary tax compliance. Alhamdulillah ini diakui dengan kesimpulan bahwa, PPS yang dilakukan kemarin tidak melanggar empat prinsip dasar,” tandasnya.

Sumber : merdeka.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only