Faktor yang Menjadi Pertimbangan Pemerintah Sebelum Kerek Cukai Rokok Tahun Depan

 JAKARTA. Pemerintah memberi sinyal akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di tahun depan. Langkah ini dilakukan untuk mencapai target penerimaan cukai pada tahun depan.

Dalam pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2023, mematok target penerimaan cukai sebesar Rp 245,45 triliun. Angka ini tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan tahun ini yang sebesar Rp 224,2 triliun.

Pemerintah akan melakukan optimalisasi penerimaan cukai melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai. Adapun intensifikasi cukai dilakukan dengan cara menaikkan tarif cukai terutama rokok.

Namun, kenaikan cukai rokok akan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi.

Selain itu, setiap perumusan kebijakan tarif cukai rokok, pemerintah memperhatikan empat pilar kebijakan.

Pertama aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi; Kedua keberlangsungan industri; Ketiga penerimaan negara, dan; Keempat pemberantasan rokok ilegal.

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto, pemerintah berhati-hati dalam menetapkan kebijakan tarif cukai rokok, sehingga ia belum mau menyebutkan perkiraan kenaikan tarif cukai 2023.

Menurut dia urutannya proses penentuan tarif dari diskusi dengan pengusaha, akademisi, setelah Presiden membacakan Nota Keuangan.

Pemerintah memang rutin menaikkan tarif cukai rokok hampir setiap tahun. Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo kenaikan tarif cukai rokok terjadi pada tahun 2015 sebesar 8,72%, 2016 11,19%, 2017 10,54%, dan 2018 10,04%.

Pemerintah baru tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2019. Tapi 2020, tarif cukai rokok naik hingga 23% dan kembali tak menaikkan tarif cukai rokok pada 2021. Tahun ini tarif cukai rokok naik lagi sebesar 12.

Ketua Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Ajib Hamdani Senin (22/8). menilai, pemerintah sebaiknya tidak mengerek tarif cukai rokok pada tahun depan lantaran tarif tersebut sudah naik di awal tahun ini. Apalagi dampak kebijakan kenaikan cukai rokok tahun ini terhadap penjualan masih terasa.

Menurutnya, pemerintah lebih baik fokus dalam menerapkan pajak karbon untuk menambah penerimaan negara. Pasalnya, pajak karbon sudah diamanatkan oleh UU HPP untuk mulai dikenakan sejak 1 April 2022, bersamaan dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11%.

“Pemerintah konsisten menaikkan tarif PPN, tetapi sampai sekarang belum menerapkan pajak karbon,” tuturnya.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only