Ditjen Pajak: PPN Avtur Bukan Satu-satunya Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyatakan harga tiket pesawat mahal tidak serta-merta hanya dipengaruhi oleh pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur. Seperti diketahui, avtur saat ini dikenakan PPN sebesar 11 persen.

Hal itu terkait pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya yang mengusulkan untuk menghilangkan atau menurunkan PPN avtur menjadi 5 persen sebagai upaya menekan mahalnya harga tiket pesawat.

“Pengenaan PPN atas avtur bukan menjadi satu-satunya penyebab naiknya harga tiket pesawat, sehingga hal ini tidak dapat dijustifikasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Menurutnya, pemerintah telah memiliki sejumlah fasilitas yang menunjukkan keberpihakan terdapat industri penerbangan. Di antaranya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Angkutan Udara Luar Negeri.

“Ditjen Pajak dan Kemenkeu senantiasa berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas isu yang tengah terjadi di masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Menhub Budi Karya mengungkapkan bakal mengusulkan penghapusan atau diskon PPN avtur menjadi sebesar 5 persen kepada Kemenkeu. Ini menjadi salah satu strategi Kemenhub untuk menekan mahalnya harga tiket pesawat.

“Avtur ini mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40 persen lebih, terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok. Kami akan mengusulkan kepada Kemenkeu terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20 persen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8/2022).

Selain diskon PPN avtur, strategi lain yang dilakukan Budi Karya yakni meminta kepada maskapai penerbangan untuk melakukan upaya efisiensi dan inovasi guna mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau.

Selain itu, melakukan upaya bersama antara pemerintah daerah, maskapai, dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian pesawat (okupansi) di waktu-waktu tertentu. Lantaran, di beberapa daerah sering kali okupansinya rata-rata hanya 50 persen.

Oleh sebab itu, dalam hal ini Kemenhub akan meningkatkan peran pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat, di mana pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.

Sumber : msn.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only