Wajib Pajak Terima Whatsapp Permintaan Wawancara, Ini Penjelasan DJP

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan wajib pajak yang mendapat pesan singkat lewat Whatsapp dari pihak yang mengaku sebagai ‘mitra DJP’.

Dikutip dari aduan yang disampaikan lewat Twitter kepada @kring_pajak, seorang wajib pajak mendapat pesan dari nomor pribadi yang menyebut dirinya sebagai perwakilan PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier). Perusahaan tersebut meminta izin untuk menghubungi wajib pajak kembali untuk melakukan wawancara melalui sambungan telepon Whatsapp.

“Apakah benar perusahaan dan nomor yang tertera ini adalah mitra DJP?” tanya netizen kepada DJP, dikutip Rabu (24/8/2022).

Merespons pertanyaan tersebut, otoritas mengaku belum bisa mengonfirmasi validitas dari nomor ponsel yang dipakai untuk menghubungi wajib pajak. Namun, DJP memastikan bahwa memang ada survei yang digelar sepanjang Agustus-September 2022.

“Untuk saat ini kami belum memiliki informasi atas nomor tersebut, akan tetapi, benar saat ini sedang ada Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan periode Agustus-September 2022,” cuit DJP melalui akun @kring_pajak.

Otoritas sendiri sudah menerbitkan pengumuman resminya dalam tautan berikut ini. DJP secara resmi mengumumkan bahwa survei ini memang menggandeng PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier).

Survei ini bertujuan untuk memahami tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan atau stakeholders terhadap pelayanan yang diberikan DJP. Selain itu, survei juga bertujuan menjaring opini/pendapat publik mengenai efektivitas kegiatan penyuluhan dan kehumasan DJP serta mendapatkan saran atau masukan atas perbaikan layanan, penyuluhan dan kehumasan di masa yang akan datang.

“Berkenaan dengan hal itu, kami mengharapkan kesediaan Bapak/lbu selaku pengguna layanan DJP untuk dapat berpartisipasi dalam survei dengan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh petugas survei,” tulis DJP dalam pengumumannya.

Pertanyaan diajukan melalui wawancara tidak langsung menggunakan media online terekam seperti Zoom Meetings atau aplikasi sejenis, atau melalui telepon terekam. Wajib pajak diminta memberikan jawaban survei tersebut berdasarkan kondisi yang sebenarnya dialami.

“Sebelum petugas survei menghubungi Bapak/Ibu, kami akan mengirimkan tautan konfirmasi kesediaan mengikuti survei melalui email blast dan/atau WhatsApp blast. Periode survei dilakukan sejak tanggal 1 Agustus s.d. 9 September 2022,” tulis DJP.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only