BANJARMASIN – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, bukan hanya gencar mencari objek pajak baru. Tapi, juga memburu para wajib pajak yang telat membayar kewajiban.
Tidak tanggung-tanggung, kalau tidak mengindahkan peringatan pertama, kedua hingga ketiga, bakal dipasang stiker dan spanduk bahwa objek pajak tersebut telah menunggak. Mulai awal September 2022 ini, sudah belasan wajib pajak yang dipasang stiker.
“Kita sudah melaksanakan intensifikasi pajak. Ada sebelas titik terkait tunggakan pajak. Mulai PBB, reklame dan hotel,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pajak di BPKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan, usai sosialisasi Pajak Hotel Tahun 2022, Selasa (6/9) pagi.
Dia memang tidak menyebut total jumlah tunggakan kesebelas penunggak pajak itu. Namun yang paling tinggi nilai tunggakannya senilai Rp80 juta. “Empat diantaranya sudah melunasi,” imbuhnya.
Perusahaan apa saja yang menunggak pajak, Ashadi enggan menyebut. Ia hanya mengatakan, lokasinya di Jalan Sungai Andai dan Sutoyo S untuk reklame. PBB tanah di Jalan Pramuka, Kolonel Sugiono, dan Pelambuan.
Dijelaskan, pemasangan stiker terhadap objek pajak adalah bentuk sanksi sosial bagi para penunggak. Dengan harapan, mereka taat membayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Stiker dan spanduk baru bisa dicabut, setelah wajib pajak melunasi tunggakan ke daerah. “Wajib pajak tidak boleh mencabut, memindah dan sebagainya. Kalau ada, akan kita laporkan ke pihak berwajib,” ancamnya.
Karena itu, ia mengimbau kepada wajib pajak agar tepat waktu membayar pajak daerah, sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2022 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Aturan itu berlaku hingga akhir Desember, jadi mari manfaatkan dengan baik,” pungkasnya. (gmp)
BANJARMASIN – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, bukan hanya gencar mencari objek pajak baru. Tapi, juga memburu para wajib pajak yang telat membayar kewajiban.
Tidak tanggung-tanggung, kalau tidak mengindahkan peringatan pertama, kedua hingga ketiga, bakal dipasang stiker dan spanduk bahwa objek pajak tersebut telah menunggak. Mulai awal September 2022 ini, sudah belasan wajib pajak yang dipasang stiker.
“Kita sudah melaksanakan intensifikasi pajak. Ada sebelas titik terkait tunggakan pajak. Mulai PBB, reklame dan hotel,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pajak di BPKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan, usai sosialisasi Pajak Hotel Tahun 2022, Selasa (6/9) pagi.
Dia memang tidak menyebut total jumlah tunggakan kesebelas penunggak pajak itu. Namun yang paling tinggi nilai tunggakannya senilai Rp80 juta. “Empat diantaranya sudah melunasi,” imbuhnya.
Perusahaan apa saja yang menunggak pajak, Ashadi enggan menyebut. Ia hanya mengatakan, lokasinya di Jalan Sungai Andai dan Sutoyo S untuk reklame. PBB tanah di Jalan Pramuka, Kolonel Sugiono, dan Pelambuan.
Dijelaskan, pemasangan stiker terhadap objek pajak adalah bentuk sanksi sosial bagi para penunggak. Dengan harapan, mereka taat membayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Stiker dan spanduk baru bisa dicabut, setelah wajib pajak melunasi tunggakan ke daerah. “Wajib pajak tidak boleh mencabut, memindah dan sebagainya. Kalau ada, akan kita laporkan ke pihak berwajib,” ancamnya.
Karena itu, ia mengimbau kepada wajib pajak agar tepat waktu membayar pajak daerah, sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2022 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Aturan itu berlaku hingga akhir Desember, jadi mari manfaatkan dengan baik,” pungkasnya.
Sumber : Jawapos.com
Leave a Reply