Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) dan pemerintah menyepakati target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2023 menjadi Rp 2.021,2 triliun. Target tersebut naik 0,2% dibandingkan angka dalam Nota Keuangan atau usulan awal yang sebesar Rp 2.016,9 triliun.
Apabila dihitung lebih lanjut, target penerimaan perpajakan tahun depan mengalami kenaikan hingga 5% dibandingkan outlook perpajakan tahun ini yang mencapai Rp 1.924,9 triliun. Adapun kenaikan ini diputuskan di lingkup Panja A dalam Rapat Banggar DPR bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappenas di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (14/9).
“Kenaikan penerimaan perpajakan mencapai Rp 4,3 triliun menjadi Rp 2.021,2 triliun lebih tinggi dari RAPBN 2023 awal yang disampaikan pemerintah,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ia merinci, kenaikan target perpajakan tahun depan itu sejalan dengan kenaikan penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun atau naik Rp 2,9 triliun dari usulan awal Rp 1.715,1 triliun. Kenaikan target penerimaan pajak akan disokong oleh pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi Rp 743 triliun dari usulan awal Rp 740,1 triliun. PPN yang meningkat juga tidak lepas dari naiknya produk somestik bruto (PDB) nominal 2023 dari Rp 20.988,6 triliun menjadi Rp 21.037,9 triliun.
“Target penerimaan pajak bertambah Rp 2,9 triliun karena kenaikan target PPN menjadi Rp 743 triliun. Ini karena target inflasi yang sedikit meningkat jadi 3,6%, namun di sisi pertumbuhan ekonomi tetap ditargetkan 5,3% tapi (PDB nominal) naik lebih tinggi sehingga PPN akan mengikuti size ekonomi,” ucap Menkeu.
Untuk mengejar target pajak tahun depan, Kemenkeu memastikan akan mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disertai dengan peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan perpajakan.
Selanjutnya, penerimaan kepabeanan dan cukai naik Rp 1,4 triliun menjadi Rp 303,2 triliun dibandingkan RAPBN awal sebesar Rp 303,2 triliun. Kemudian, penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 441,4 triliun atau naik Rp 15,1 triliun dibandingkan usulan awal sebesar Rp 426,3 triliun.
“Kepabeanan dan cukai diharapkan akan dinaikkan jadi Rp 303,2 triliun, disumbang oleh bea masuk yang naik tipis Rp 0,2 triliun menjadi Rp 47,5 triliun dan bea keluar menjadi Rp 10,2 triliun dari semula Rp 9 triliun. Tentu kenaikan ini juga dipengaruhi oleh kurs sehingga akan mempengaruhi nilai bea keluar dan bea masuk dan GDP nominal yang naik menjadi Rp 21.037,9 triliun,” pungkas dia.
Sumber : Investor.id
Leave a Reply