Optimalkan penerimaan pajak, Bupati Serang tandatangai kerjasama DJP dan DJPK

Serang, Banten – Dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wilayah Serang Timur Yatmi Pujiastuti menandatangani perjanjian kerjasama antara Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Tahap IV. 

Kepala KPP Pratama Wilayah Serang Timur Yatmi Pujiastuti di Pendopo Bupati, Kamis (25/9) mengatakan penandatangan kerjasama berisikan kerjasama pertukaran data untuk pendekatan observasi penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun daerah. 

“Jadi dua-duanya nanti akan mendapatkan keuntungan dari tiga pihak,” ujarnya kepada wartawan.

Dia menjelaskan, terkait keuntungannya yakni untuk penerimaan negara dalam keterkaitan data dan meningkatkan kapasitas. Karena untuk pajak pusat dan daerah mirip, namun kalau pusat seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atau PPN.

“Kalau pajak daerah seperti restoran dan hotel, itu sebenarnya kalau hotel atau rumah makan ada peningkatan usaha kemudian penghasilannya naik itu ada kaitan dengan penerimaan pajaknya juga, jadi saling terkait sebenarnya,” katanya.

Disisi lain lanjut Yatmi, pada perjanjian kerjasama juga menyebutkan di dalamnya ada pertukaran data dari wajib pajak yang ada di Kabupaten Serang. Sedangkan di daerah adanya perizinan IMB (izin mendirikan bangunan), izin usaha dan lainnya. 

“Itu nanti akan diberikan ke kantor pajak untuk optimalisasi penerimaan negara,” katanya. 

Dengan optimalisasi penerimaan pajak, maka akan berdampak dari penerimaan pajaknya naik dan akan kembali lagi ke daerah dalam bentuk APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). “Jadi saling keterkaitan sebenarnya,” ucapnya. 

Yatmi memastikan jika kerjasama tersebut sudah berjalan. Hanya saja, untuk lebih mengoptimalkan lagi jadi diadakan kembali penandatangan kerjasama yang dilaksanakan atas inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam monitoring KPK juga salah satunya mengurangi tindak pidana korupsi, kalau banyak pihak yang terkait jadi semua pihak akan mengetahui potensi pajak di suatu wilayah,” ungkapnya. 

Turut hadir pada peetemuan tersebut Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Kabupaten Serang Nanang Supriatna dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muhammad Ishak Abdul Rouf.

Kepala Bapenda Kabupaten Serang Muhammad Ishak Abdul Rouf mengatakan perjanjian kerjasama yang akan dilaksanakan DJP dan DJPK Tahap IV Pemda dalam hal ini sektornya di Bapenda. 

Kemungkinan yang terpenting pendataan wajib pajak, karena objek di Kabupaten Serang itu wajib pajak, untuk pusat ini Dirjen Pertimbangan Keuangan dengan Dirjen Pajak itu mengambil dari pajak penghasilannya.

“Kalau kita pajak daerahnya, ini keuntungan bagi kita sebetulnya  karena banyak sekali pajak penghasilan dari Kabupaten Serang itu tidak masuk ke Kabupaten Serang tapi ke pusat,” ujar Ishak.

Dengan demikian, Ishak berharap ada kerjasama dengan KPP Pratama Wilayah Serang Timur agar nanti ketika wajib pajak yang membayar ke pusat itu bisa membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di daerah. 

“Sehingga nanti perimbangan keuangannya ke daerah akan masuk, dalam hal ini kegiatan pendataan kemudian pengawasan WP (Wajib Pajak) dan sosialisasi yang di pimpin oleh KPP Pratama,” kata Ishak.

Sumber : antaranews.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only