DPRD Sayangkan Rendahnya Realisasi Pendapatan Pajak Surabaya: 2023 Harus Lebih Ditingkatkan

SURABAYA – Komisi B DPRD Surabaya bereaksi keras atas rendahnya pendapatan pajak di Surabaya.

Hingga penghujung tahun 2022, total pendapatan pajak Surabaya baru mencapai 64,7 persen.

Dari target Rp 4,76 triliun, sampai saat ini pendapatan dari sektor pajak baru tercapai Rp 3,08 triliun.

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz mendesak agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya mengejar target di sisa waktu tinggal dua bulan ini. Masih ada kekurangan pendapatan Rp 1 triliun lebih.

“Saya tidak yakin bisa terealisasi,” katanya, Kamis (13/10/2022).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lebih tegas dalam menegakkan aturan. Terutama terhadap pajak hotel, tempat hiburan, maupun restoran.

Sebab, pajak itu sudah dibebankan kepada tamu dan pengunjung. Pandemi Covid-19 saat ini tidak bisa dijadikan alasan.

Mahfudz menyayangkan banyak hotel, reklame, dan objek pajak lainnya dibiarkan menunggak pajak sampai bertahun-tahun.

“Pemkot harus tegas. Ini masalah taat pajak. Jangan hanya diberi tanda silang. Dalam hitungan saya, pendapatan pajak belum sampai 60 persen,” kata Mahfudz.

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Realisasi pendapatan pajak ini berasal dari sembilan objek, antara lain hotel, restoran, reklame, tempat hiburan, dan parkir.

Ada juga pajak penerangan jalan, pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Mahfudz menghitung pajak BPHTB saat ini baru Rp 756 miliar dari target Rp 1,3 triliun.

Sumber : tribunjatim.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only