Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen berkontribusi besar bagi pendapatan negara. Pendapatan PPN terus meningkat sejak bulan April lalu.
“Kenaikan PPN kita yang sebesar 1 persen dari 10 persen ke 11 persen telah memberikan kontribusi kenaikan dari April ketika diimplementasikan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Minggu (23/10).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, PPN yang terkumpul di bulan April sebesar Rp 1,96 triliun. Kemudian terus meningkat di bulan Mei (Rp 5,74 triliun), Juni (Rp 6,25 triliun), Juli (Rp 7,15 triliun) dan Agustus (Rp 7,28 triliun). “Ada kenaikan penerimaan di sekitar Rp 7 triliun, ini cukup bagus,” kata dia.
Hanya saja di bulan September sedikit mengalami penurunan. PPN yang terkumpul sebesar Rp 6,87 triliun, sedikit lebih rendah dari capaian bulan sebelumnya yakni Rp 7,28 triliun.
Meski begitu, tingginya PPN yang dikumpulkan menunjukan kondisi ekonomi semakin baik. Meskipun PPN-nya naik menjadi 11 persen namun tidak mengganggu momentum pemulihan ekonomi. “Ini menggambarkan kegiatan ekonomi naik dan ada kenaikan tarif tambahan 1 persen (tidak mengganggu konsumsi masyarakat),” kata dia.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan. Kenaikan tarif PPN 1 persen mulai berlaku 1 April 2022. Masih dalam UU yang sama, di tahun 2025 mendatang, PPN akan kembali naik menjadi 12 persen.
Sumber : Merdeka.com
Leave a Reply