Optimistis Realisasi Penerimaan Pajak Mencapai Target

SAMARINDA–Hal itu dilakukan Isran guna meringankan beban masyarakat secara umum pada masa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Untuk diketahui, sebelumnya program relaksasi telah berjalan sejak 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022.

Gubernur menilai, program relaksasi ini telah dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Terdapat lima item yang diberikan. Pertama adalah diskon sebesar 2 persen untuk pembayaran 0–30 hari sebelum jatuh tempo. Kedua adalah diskon sebesar 4 persen pembayaran untuk masa 31–50 hari sebelum jatuh tempo.

Ketiga adalah diskon pokok pajak yang menunggak empat tahun ke atas, yakni hanya membayar tiga tahun. Keempat adalah bebas denda, bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kedua dan seterusnya, namun tidak termasuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak).

Kelima adalah pembebasan denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Dari database Bapenda Kaltim sampai dengan 30 Oktober 2022, sebanyak 138.557 unit memanfaatkan pemberian diskon 2-4 persen, total penerimaannya Rp 112.098.303.585. Untuk diskon pokok pajak yang hanya membayar tiga tahun sebanyak 30.662 unit atau Rp 70.515.833.893.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua untuk nomor polisi Kalimantan Timur sebanyak 11.341 kendaraan atau Rp 11.200.949.390, sementara nomor polisi non-Kalimantan Timur sebanyak 957 unit atau sebesar Rp 3.255.081.980. Kemudian untuk pajak progresif jumlahnya sebanyak 2.514 unit dengan nilai Rp 8.988.578.852.

Kebijakan Gubernur Kaltim terhadap perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sejalan dengan pemberian pembebasan PKB untuk ojek online (ojol) dan angkutan umum berpelat kuning atau biasa disebut angkutan kota (angkot) di wilayah Kalimantan Timur yang berlaku hingga akhir tahun ini, sehingga pengemudi ojol dan angkot yang menunggak PKB-nya tetap dapat memanfaatkan kebijakan ini tanpa dikenakan denda.

Gubernur Kaltim melalui Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati menjelaskan, ini merupakan bentuk kepedulian gubernur yang ingin mencarikan jalan bagaimana meringankan beban masyarakat di masa kenaikan BBM dan masa pandemi.

“Meskipun ini kecil tetapi ini bagian daripada perhatian pemerintah untuk juga meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online,” kata Ismiati.

Dia menyebut, ojek online atau ojol yang bisa mendapatkan program pembebasan PKB adalah pengemudi/driver untuk kendaraan roda dua/motor yang memiliki aplikasi tentu yang terdaftar atas namanya sesuai dengan STNK/SKPD. “Karena untuk nanti kami validasi dan verifikasi datanya sebagai ojol,” sebutnya. 

Kemudian, sama halnya dengan ojol, untuk kendaraan angkutan umum berpelat kuning atau angkot yang mendapatkan program pembebasan PKB, tentu akan divalidasi dan verifikasi. Sebagai informasi, yang dibebaskan pada program ini hanya untuk pembayaran pokoknya (PKB) saja karena merupakan komponen pajak daerah.

Sementara untuk komponen lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak tetap harus membayar. “Mungkin pada saat membayar PKB yang bersamaan kendaraan itu misalnya harus ganti pelat karena sudah lima tahun. Jadi wajib pajak harus bayar pajak juga dan habis masa berlaku pelatnya juga. Kalau pelat itu tetap bayar, karena itu kan penerimaan negara bukan pajak dari satlantas atau kepolisian. Kemudian jika wajib pajak yang telat membayar PKB tiga tahun, maka untuk PKB dua tahun lalu tetap membayar pokok, sedangkan tahun saat ini ketika membayar free (bebas) untuk PKB-nya,” kata dia.

Sampai dengan 31 Oktober, sebanyak 1.163 ojol dan angkot yang memanfaatkan kebijakan ini.

PAJAK DAERAH 2022 SURPLUS

Tren penerimaan Pajak Daerah, kata Ismiati, juga menunjukkan sisi positif. Dari target Rp 5.844.145.000.000 pada APBD-P 2022, realisasi sampai dengan 28 Oktober 2022 telah mencapai Rp 6.105.490.755.531 atau sebesar 104,47 persen. Surplus Rp 261.345.755.531

Bila diperinci keseluruhan komponen, realisasi PKB mencapai Rp 1.021.252.230.140 dari target Rp 1.150.000.000.000. BBNKB Rp 1.002.692.689.740 dari target Rp 1.050.000.000.000.

Penerimaan terbesar adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp 3.875.277.798.865 dari total target Rp 3.400.00.000.000 atau sebesar 113,98 persen. “Untuk PBBKB surplusnya Rp 475.277.798.865 dan kemungkinan masih akan bertambah hingga akhir tahun,” jelasnya.

Sementara untuk pajak air permukaan realisasinya Rp 7.679.143.894 dari target Rp 12.000.000.000. Terakhir pajak rokok realisasinya Rp 198.588.892.891 dari target 232.145.000.000.

Ismi optimistis dengan pemulihan ekonomi ini maka realisasi penerimaan pajak daerah bisa mencapai target.

kaltim.prokal.co


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only