Jakarta – Para pelaku usaha sebaiknya memiliki kesadaran sejak dini untuk membayar pajak. Dengan sadar pajak, pengusaha dapat merencanakan manajemen perpajakan atau penghasilannya sehingga dapat menghemat keuangan perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni dalam Seminar Strategi Tax Planning untuk Efisiensi Keuangan Perusahaan, Senin (21/11/2022) di Jakarta. Acara ini bekerja sama dengan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Jakarta Timur.
Menurut Koni, pajak bersifat memaksa berdasarkan undang-undang (UU). Sesuai UU No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), uang pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Saat pelaku usaha telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif sebagai wajib pajak maka harus membayar pajak. Tax planning atau perencanaan pajak dibutuhkan pelaku usaha untuk menyusun aktivitas keuangan agar beban pajak menjadi minimal secara legal atau tidak melanggar hukum peraturan perpajakan yang berlaku,” kata Koni, mantan auditor senior Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sementara itu, Ketua IWAPI Jakarta Timur Isye Faizah mengungkapkan, para pengusaha wanita turut membantu pemerintah mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dengan cara membayar pajak. Untuk menghadapi situasi pandemi membutuhkan kegotongroyongan dan kebersamaan.
“Uang pajak dipergunakan untuk bantuan sosial dan program pemulihan ekonomi nasional. Jadi, pajak kita untuk kita juga,” kata Isye.
Sumber : Liputan6.com
Leave a Reply