Sektor Pariwisata Tumbuh Signifikan, Setoran Pajak Hotel Capai Rp 3,52 Triliun

Pemerintah telah mengumpulkan setoran pajak hotel sebesar Rp 3,52 triliun per Juni 2023.

Jenis pajak daerah ini tumbuh 96,4 persen dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Perekonomian daerah dan sektor pariwisata yang terus membaik berdampak pada setoran pajak daerah.

Pajak daerah yang ditopang oleh sektor pariwisata dan berbasis konsumsi pun tumbuh signifikan.

Sesuai kinerja pajak hotel wilyah, realisasi pajak hotel di Bali mencapai Rp 1,23 triliun atau tumbuh 863,4 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya Rp 128,17 miliar.

Sedangkan realisasi pajak hotel di Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai Rp 26,74 miliar atau tumbuh 46 persen jika dibandingkan dengan Mei 2022 yang sebesar Rp 18,30 miliar.

Realisasi pajak hotel di Yogyakarta pun tumbuh mencapai Rp 145,31 miliar atau tumbuh 34,3 persen dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp 108,25 miliar.

“Kinerja di beberapa daerah yang sudah menunjukkan pemulihan yang kuat seperti Bali, NTT dan Yogyakarta yang mengalami scarring effect akibat pandemi juga ada konfirmasi pemulihan yang robust,” kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) belum lama ini.

Realisasi pajak hiburan juga meningkat 81,8 persen atau tercatat Rp 3845,9 miliar, pajak restoran tercatat Rp 6 triliun atau meningkat 34,8 persen dari tahun sebelumnya, dan pajak parkir tercatat Rp 588,07 miliar atau meningkat 37,9 persen.

Pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Pengusaha menilai keputusan tersebut akan membawa angin segar bagi sektor pariwisata dan berdampak positif terhadap penerimaan pajak daerah.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daearah, Sarman Simanjorang mengatakan keputusan pemerintah mencabut status pandemi menjadi endemi berdampak positif terhadap sektor pariwisata di daerah.

Saat ini sektor pariwisata sudah mulai bangkit kembali dengan jumlah wisatawan yang semakin meningkat. Hotel dan restoran akan terisi dan memiliki keuntungan yang cukup bagus sehingga berdampak ke penerimaan pajak daerah.

“Hotel dan restoran sangat memiliki keuntungan atau omzet yang sangat bagus. Dampaknya, ada penerimaan pajak. Ini sangat menguntungkan pemerintah daerah,” ujar Sarman, Senin (3/7).

Daerah yang menjadi tujuan destinasi wisata atau yang memiliki jumlah hotel cukup banyak sangat diuntungkan. Misalnya, Yogyakarta yang mendapat penerimaan pajak daerah cukup besar.

“Yogyakarta yang merupakan pusat destinasi wisata dipastikan akan mengalami peningkatan penerimaan dari sisi sektor pajak hotel dan restoran,” kata Sarman.
Pajak Restoran

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat Pemprov DKI Jakarta mengantongi setoran pajak restoran sebesar Rp 1,82 triliun pada semester I-2023. Realisasi ini setara 48,66 persen dari target yang sebesar Rp 3,75 triliun.

Sedangkan pajak hotel sampai akhir Juni 2023 sudah terkumpul sebesar Rp 790,35 miliar, atau setara 52,69 persen dari target sebesar Rp 1,5 triliun. Realisasi pajak hiburan telah mencapai Rp 297,72 miliar atau setara 49,62 persen dari target sebesar Rp 600 miliar.

“Dengan realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta yang meningkat pada semester I-2023, diharap Pemprov DKI Jakarta dapat terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penerimaan pajak serta memperkuat kebijakan yang dapat mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat DKI Jakarta untuk menunaikan kewajiban pajaknya,” tulis Bapenda DKI Jakarta.

Sumber : Suryamalang.tribunnews.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only