Bedah beleid pajak natura di PMK No 66/2023 yang incar fasilitas kantor & produk endorsement
JAKARTA. Wajib pajak penikmat fasilitas kantor yang diberikan pemberi kerja akhirnya resmi dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini setelah pemerintah merilis aturan teknis terkait kebijakan pajak atas natura.
Beleid yang dimaksud berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atas Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Melalui aturan ini, pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura wajib memotong PPh Pemotongan PPh itu, mula dilakukan pada Juli 2023 melalui mekanisme PPh Pasal 21. Sementara natura yang diterima atau diperoleh pada masa pajak Januari 2023 sampai masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan.
Sedangkan natura yang diterima sejak 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh oleh pemberi kerja, maka wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan jenis hingga ambang batas (threshold) natura yang dikenakan PPh. Mulai kupon makanan dan minuman bagi karyawan dinas luar dengan nilai lebih dari Rp 2 juta pér bulan dan bingkisan selain hari raya keagamaan dengan nilai lebih dari Rp 3 juta per tahun.
Selain itu, fasilitas olahraga mewah dari pemberi kérja seperti golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang dan otomotif. Nah selain olahraga mewah tersebut, seluruh jenis olahraga yang bernilai di atas Rp 1,5 juta per tahun juga dikenakan pajak natura.
Lalu, fasilitas tempat tinggal non komunal seperti sewa apartemen atau rumah dengan nilai lebih dari Rp 2 juta per bulan, juga fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki penghasilan bruto dalam 12 bular terakhir lebih dari Rp 100 juta per bulan (lihat tabel).
Aturan PPh atas Natura
- Pemotongan PPh Atas Natura mulai berlaku 1 Juli 2023.
- Pemberian natura dan/kenikmatan tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak.
- Pajak Natura selama Januari-Juni 2023 harus dihitung sendiri oleh wajib pajak
Daftar fasilitas kantor yang dikenakan pajak natura:
- Kupon makanan/minuman bagi karyawan dinas luar dengan nilai lebih dari Rp2 juta per bulan atau lebih tinggi dari yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi)
- Bingkisan selain hari raya keagamaan dengan nilai lebih dari Rp 3 juta per tahun.
- Fasilitas kantor yang digunakan bukan untuk menunjang pekerjaan karyawan.
- Fasilitas olahraga mewah dari pemberi kerja seperti golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang dan otomotif. Seluruh fasilitas jenis olahraga yang bernilai di atas Rp 1,5 juta setahun juga dikenakan pajak natura.
- Fasilitas tempat tinggal non komunal seperti sewa apartemen atau rumah dengan nilai lebih dari Rp 2 juta per bulan.
- Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir lebih dari Rp 100 juta per bulan
- Jasa endorsement dikenakan pajak natura
- Adanya pengecualian objek PPh atas natura di daerah tertentu.
Teranyar, beleid ini juga mengatur natura atas jasa non hubungan kerja. Dalam hal ini, artis atau influencer yang mendapatkan barang endosement juga dikenakan PPh.
Aturan itu mencontohkan Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya itu pada Desember 2023 Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat kosmetik dari PT JZ.
Harga pokok perjualan alat cosmetik diketahui sebesar Rp 10 juta. Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 senilai Rp 10 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti menegaskan, penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima karyawan. “Batasan nilai itu telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Bia ya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemkeu), Sport Development Indea (Kempora), dan benchmark beberapa negara,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7).
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji menyambut baik terbitnya aturan tersebut Namun beleid ini berpotensi mengubah pola pemberianbbenefit dari pemberi kerja keada pegawai.
Sebab, kata Bawono, prinsip pemajakannya berlaku simetris dengan syarat. Yaitu, natura yang menjadi objek PPh di sisi pegawai dapat djadikan biaya pengurang penghasilan bruto pemberi kerja. Namun dengan syarat sepanjang memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
Akibatnya, ada kemungkinan suatu natura yang diterima pegawai dikenakan PPh, tapi belum tentu bisa dibebankan di sisi pemberi kerja. Contohnya adalah fasilitas pelatihan atau pendidikan
la juga menyoroti pengecualian pengenaan PPh atas natura yang diterima di 2022 Padahal UU HPP dan PP No 55/2022 sebelumnya telah mengamanatkan implementasinya sejak 2022 melalui mekanisme self-assessment
Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai wajar pungutan tersebut karena memang ada natura yang diterima. Apalagi, perusahaan tidak akan bermasalah dalam segi akuntansi.
Sebelum ada aturan ini, perusahaan mengeluarkan biaya ganda untuk pengadaan fasilitas dan pembayaran pajak Misalnya, “Ketika perusahaan memberikan mobil, itu kar menjadi biaya bagi perusahaan, tapi yang menikmati wajib pajak sehingga banyak perusahaan dua kali kena.” kata dia
Anggota Badan Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangar Kamar Dagang dan Industr (Kadin) Indonesia, Ajib Hamdani mengatakan, adanya rincian apa saja yang dikecualikan dan batasannya akar memperjelas dan mempermu dah pengklasifikasiannya.
Hanya saja, yang harus menjadi catatan adalah pihak pemberi kerja harus cermat menghitung dan merencanakan pemberian natura dengan adanya batasan yang dicantumkan dalam aturan itu.
Sumber : Harian Kontan Kamis 6 Juli 2023 hal 1
Leave a Reply