Setiap perangkat handphone yang dibeli dari luar negeri harus memiliki nomor IMEI atau international mobile equipment identity. Sebagai barang yang dibawa dari luar negeri atau impor, tentu ada pungutan pajak atas nilai barang impor itu.
Nah, pungutan pajak oleh konsumen atas barang impor yakni bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pungutan pajak itu dihasilkan dari penghitungan dari harga barang yang dibeli.
Namun ada barang atau handphone yang tidak dikenakan pajak alias gratis. Mengutip dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, pembebasan atau tidak dipungut Bea Masuk, PPN, ataupun PPh berlaku pada harga bawang di bawah US$ 500 atau setara Rp 7,5 juta (kurs Rp 15.031).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penumpang diberikan pembebasan atas kewajiban dipungut pajak jika nilai barang yang dibawa kurang dari US$ 500. Apabila nilai barang melebihi US$ 500 per orang, maka atas kelebihan tersebut akan dipungut Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor,” tulis keterangan DJBC, ditulis, Kamis (3/8/2023).
Jadi misalnya membeli handphone atau tablet di bawah US$ 500, akan bebas pajak. Sementara di atas itu, tetap akan dikenakan sesuai dengan penghitungan yang berlaku.
Namun dengan catatan harus tetap melakukan registrasi IMEI. Jika tidak memiliki nomor IMEI, handphone tidak akan memiliki sinyal ponsel.
Jangan sampai juga memiliki IMEI ilegal karena akan terkena blokir oleh pemerintah. Seperti kasus temuan 191 ribu handphone diketahui memiliki IMEI ilegal dan akan dinonaktifkan.
Untuk mengetahui berapa pajak yang dikeluarkan bisa menggunakan fasilitas kalkulator IMEI milik bea dan cukai, https://bcsurakarta.beacukai.go.id/kalkulator-imei/.
Pungutan pajak IMEI ini berbeda di setiap orangnya, karena tergantung harga barang dan kurs pajak dari mata uang negara asal barang atau handphone.
Kemudian, perbedaan pajak juga terjadi antara penumpang dan pengangkutnya, apakah pribadi atau awak sarana pengangkut. Lalu pajak juga berbeda dengan orang yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP.
Tata cara dalam melakukan registrasi IMEI:
1. Website bea cukai yang dapat diakses melalui tautan https://www.beacukai.go.id/register-imei.html, atau
2. Aplikasi Mobile Bea Cukai yang dapat didownload pada playstore (khusus android)
– Melakukan pengisian formulir data diri dan list spesifikasi Handphone
– Mendapatkan QR Code dan Registration ID
– Menunjukkan QR Code kepada petugas bea cukai pada saat tiba di Bandara Kedatangan
– Melakukan pembayaran pungutan negara apabila nilai handphone melebihi US$ 500
– Data IMEI akan secara otomatis terkirim ke KOMINFO
Syarat yang perlu disiapkan oleh setiap penumpang untuk melakukan registrasi IMEI yaitu:
– Passport
– Boarding Pass
– Perangkat telekomunikasi
– NPWP (*jika ada)
Sebagai informasi, baru-baru ini ramai kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi IMEI. Bareskrim Polri, mengungkap didapati sebanyak 191 ribu handphone ilegal yang tak melalui prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers beberapa waktu lalu mengatakan jumlah itu dalam kurun waktu sepuluh hari sejak 10 Oktober 2022-20 Oktober 2023.
Lalu, kata dia mayoritas handphone ilegal pada kasus tersebut berjenis iPhone. Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga bakal melakukan shutdown pada 191 ribu handphone yang tidak sesuai dengan prosedur hukum itu.
“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00,” kata dia
Sumber : Finance.detik.com
Leave a Reply