DJP Raup 13,87 T dari Pajak Netflix Dkk

Pemerintah telah menunjuk 158 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 31 Juli 2023.

Jumlah tersebut termasuk dua pemungut PPN PMSE yang baru ditunjuk pada Juli 2023, yakni Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. dan Grammarly, Inc. Kedua perusahaan itu mengikuti jejak Netflix dan Google yang sudah lebih dulu menjadi pemungut PPN.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 139 diantaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp13,87 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp3,73 triliun setoran 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astut melalui keterangan resmi, Selasa (8/8).

Ia menuturkan saat ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dwi menyebut pemerintah juga masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Sumber : Cnnnindonesia.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only