Sistem Canggih Ungkit Penerimaan Pajak Tahun Depan

Otoritas pajak, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan tengah menyiapkan perubahan sistem, dari Sistem Informasi DJP menjadi Sistem, Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Sistem yang lebih sohor di sebut sebagai core tax administration system ini disebut lebih canggih, lebih rinci untuk menelisik data-data para wajib pajak. Dus, jika tak ada aral melintang, sistem anyar ini berlaku Mei 2024.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemkeu Yon Arsal bi lang, saat ini core tax system masih tahap pengembangan. DJP Kemkeu sedang melaku kan pelatihan ke master trai ner yang kemudian akan disebar ke seluruh Indonesia untuk melatih second trainer.

Second trainer ini segera akan melatih seluruh pegawai Ditjen Pajak di seluruh Indonesia. “Training kami lakukán secara paralel sampai official,” ujar Yon, (29/8).

Ditjen Pajak Kemkeu juga tengah menyiapkan instrumen pendukung lain seperti regulasi lantaran dalam core tax system banyak hal baru yang perlu diperkenalkan dalam proses bisnis. Saat ini, ada 150 layanan yang beroperasi manual. Dengan implementasi core ta system, sebagian besar layanan itu akan diubah secara digitalisasi.

Salah satu layanan di sistem pajak canggih ini adalah kemudahan pelayanan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ini lantaran di PSIAP, pengisian SPT dilakukan secara prepopulated.

Artinya, semua informasi yang diperlukan untuk mengisi SPT tersedia di akun wajib pajak yang ada di core tac system. Dengan begitu, wajib pajak lebih mudah isi data ke formulir SPT Tahunan.

Tak hanya itu, mulai pendaftaran, pengawasan kewilayahan, ekstensifikasi, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), hingga penagihan bisa dilakukan di sistem ini. Pun dengan pemeriksaan, pemeriksaan bukti perkara, penyidikan,hingga business intellignce.

Founder Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menilai, reformasi administasi perpajakan melalui pembenahan compliance risk management (CRM) dan implementasi core tax system bisa memberikan tambahan rasio perpajakan (tax ratio). “Jika core tar dan CRM berhasil, bisa memberikan kontribusi 1,5% taax ratio,” kata dia.

Tahun ini, pemerintah memperkirakan tax ratio sebesar 10% terhadap produk domestik bruto (PDB). Mengacu Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2024, tar ratio tahun depan ditargetkan naik tipis menjadi 10,1% PDB.

Pengamat Pajak Center of Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar juga menilai, melalui core tax system, Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan ke wajib pajak melalui (CRM). Sehingga, “Potensipotensi penerimaan pajak yang belum tergali dapat dioptimalkan,” ungkap Fajry.

Sumber : Harian Kontan Rabu 30 Agustus 2023 hal 1


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only