Wacana memajaki praktik juali online yang dhigulirkan pemerintah menuai pro kontra. Di satu sisi, praktik judi online misih menjamur. Di sisi lain, wacana itu di nilai sama saja dengan melegalkan judi online.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun mengatakan pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (UU). Sementara saat ini tidak ada rencana pemerintah untuk membuat usulan UU bahwa judi online sebagai objek pajak baru di Indonesia.
Selain itu, “Harus jelas objek judi online yang akan dikenakan pajaknya, masuk ke dalam kategori pajak apa? Lalu siapa subjeknya?” kata dia saat dihubungi KONTAN, Jumat (8/9).
Bukan hanya itu, jika pemerintah mau memungut pajak atas judi online, maka harus dilakukan legalisasi judi terlebih dulu. Sebab, “Tidak mungkin negara memüngut pajak dari objek yang masih ilegal dari sisi hukum positif di Indonesia,” tambah dia
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga menilai, pungutan pajak atas judi online bukan solusi. Wacana tersebut justru akan menimbulkan permasalahan baru lantaran seolah pemerintah memberikan legalitas pada praktik judi online.
“Jangan karena pencegahan dan pengawasan dianggap sulit, kemudian beralih pada pemajakan,” ujar dia kepada KONTAN, Minggu (10/9).
Menurut Bhima, dampak Juelf ontine akan sarigat mengganggu prorduktivitas dan bisa memicu berbagai masalah kriminalitas lainnya. Dia mencontohkan, fenomena judi online terkait erat dengan pinjaman online ilegal.
Dari sisi teknis, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fairy Akbar menyampaikan bahwa pungutan pajak judi online bisa dilakukan melalui pajak pertambahan nilai (PPN) atas konsumsi jasa, dalam hal ini bisa melalui mekapisme PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Hanya saja, Indonesia sangat tidak mungkin mengimplementasikan hal tersebut mengingat ada UU yang melarang. “Tak mungkin juga kita mengenakan cukai, tapi di UU lain melarang aktivitas tersebut,” jelas Fajry.
Berbeda dengan Indonesia, negara lain seperti Thailand memang menyatakan praktik judi online bersifat legal, Oleh karena itu, pemerintah setempat mengenakan cukai atas jasa judi online agar orang tidak berjudi atau mengurangi permintaan judi.
Sementara itu, Direktür Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengaku pihaknya belum melakukan pembahasan terkait wacana tersebut. “Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait wacana pengenaan pajak atas judi online tersebut,” ucap dia.
Sumber : Harian Kontan Senin 11 Sept 2023 hal 2
Leave a Reply