Perusahaan yang berdagang secara digital seperti Google dan Netflix Cs sudah menyetorkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 14,57 triliun ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Jumlah tersebut berasal dari setoran pada 2020 senilai Rp 731,4 miliar, Rp 3,90 triliun setoran pada 2021, Rp 5,51 triliun setoran pada 2022, dan Rp 4,43 triliun pada 2023. Nilai ini diperoleh dari pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN sebanyak 158 atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.
“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dikutip dari siaran pers, Selasa (12/9/2023).
Selama Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc. Dengan begitu, tidak ada penambahan lagi untuk perusahaan digital yang ditunjuk untuk memungut PPN dari hasil perdagangan digitalnya.
Landasan hukum penerapan pungutan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Tujuannya untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Peraturan itu menetapkan bahwa pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ucap Dwi.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
Sumber : Cnbcindonesia.com
Leave a Reply