Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak usulan penarikan pajak dari praktik perjudian. Hal itu dikarenakan perjudian sudah secara tegas dilarang di Indonesia.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH M Cholil Nafis menyatakan usulan untuk penarikan pajak dari judi online tidak masuk akal.
Menurutnya, usulan tersebut secara tidak langsung akan membuka peluang untuk generasi muda melakukan perjudian.
Dia mempertanyakan cara berpikir bagaimana usulan ini muncul. Karena, kata dia, tidak mungkin memajaki hal (judi) yang keberadannya dilarang untuk dilakukan.
“Kalau mau ditarikin pajaknya, kira-kira pajaknya apa yang mau ditarikan orang kalau judinya dilarang. Kan seharusnya ketika dilarang maka tidak ada perjudian. Maka ide memajak judi sebenarnya logikanya tidak nyambung,” kata Kiai Cholil kepada MUIDigital di Kantor MUI, dikutip dari laman mui.or.id, Rabu (13/9/2023).
Dia pun menegaskan, praktik judi tidak dapat dibenarkan, baik oleh ketentuan syariat maupun dalam perundang-undangan. Di samping itu, terdapat kerugian besar yang akan diterima dari praktik perjudian.
Dia menyebut, usulan pajak judi akan membuka maraknya perjudian di masyarakat. Usulan tersebut, lanjut Kiai Cholil, seolah menjadi bentuk restu kita terhadap praktik perjudian.
“Saya pikir ini membuka ruang bagi anak-anak kita dan bangsa kita untuk berjudi. Usulan pajak judi berarti kan kita menyetujui anak-anak kita melintas untuk berjudi,” katanya.
Selebihnya, perjudian juga emngakibatkan suatu generasi bangsa tidak produktif dan profosional. Padahal, kata Kiai Cholil, bangsa Indonsia menjalankan visioning Indonesia emas pada 2045.
“SDM kita diciptakan secara profesional tidak mungkin melalui perjudian, karena orang judi pasti malas kerja. Maka untuk itu, kami menolak usulan pelegalan judi atau usulan pajak judi,” tegas dia.
Sumber : Liputan6.com
Leave a Reply