Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan belum akan menunjuk marketplace lokal sebagai pemungut pajak pada tahun ini. Hingga kini, rencana tersebut masih dalam pembahasan.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemkeu Yon Arsal mengatakan, pembahasan terkait rencana tersebut masih cukup alot. Pemerintah masih mendengar masukan dari para stakeholder maupun pelaku usaha agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan polemik
“Kami mungkin masih perlu waktu untulk.berdiskusi de-a ngan para stakeholder,” ujar Yon, Senin (25/9).
Terlebih lagi, pemerintah harus menyiapkan calon-beleid yang menjadi dasar hukum penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak. Selain itu, pemerintah dan para pelaku e-commerce juga perlu menyesuaikan sistem sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan.
Rencana penunjukan marketplace “sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Gara Perpajakan (KUP) melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang:undangan.
Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi seperti platform e-commerce.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply