Kemenkeu Yakin Implementasi Core Tax SystemGenjot Penerimaan Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan core tax system yang diterapkan pada 1 Januari 2024 akan menggenjot penerimaan pajak. Pada 2024 pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp 1.988,9 triliun, meningkat dari target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 1.718 triliun.

“Tentu kami berharap salurannya, kalau pelayanan ke masyarakat kita tingkatkan, mudah-mudahan, voluntary compliance-nya jadi meningkat, kepatuhan suka rela wajib pajak meningkat, penerimaaan juga meningkat,” ucap Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal saat ditemui usai mengikuti sarasehan dan update reformasi perpajakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, dikutip Investor Daily, Senin (25/9/2023).

Dengan implementasi core tax system, DJP berupaya memudahkan pelayanan terhadap wajib pajak melalui digitalisasi. Pada saat yang sama, DJP melakukan pengawasan lebih berkeadilan, efisien, dan efektif. “Di sisi lain, jika pengawasannya lebih efektif, wajib pajak dan resikonya lebih tepat, mudah-mudahan dampaknya pada penerimaan juga ada, angkanya kita bicarakan belakangan,” kata Yon.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan pihaknya belum bisa menghitung dampak implementasi core tax system terhadap kenaikan tax ratio. Dengan adanya core tax system diharapkan bisa memperbaiki sistem administrasi pajak menjadi lebih mudah, efisien, dan efektif.

Dwi mengungkapkan bahwa tax ratio terus meningkat seiring target penerimaan pajak. Geliat tax ratio ditentukan oleh kondisi ekonomi. Bila perekonomian tumbuh lebih baik, maka penerimaan pajak bisa lebih optimal. “Saat kondisi ekonomi Indonesia baik, otomatis tax ratio diharapkan meningkat tahun depan,” tutur Dwi Astuti.

Sumber : Beritasatucom


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only