Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus mematangkan sistem pajak canggih yang disebut Pembaruan Sistem Inti. Administrasi Perpajakan (PSIAP) alias core tax system. Jika tidak ada aral melintang sistem canggih ini akan diluncurkan pada 1 Juli 2024 mendatang.
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu Iwan Djuniardi mengatakan, saat ini sistem tersebut masih dalam tahap uji coba terhadap 48 ribu use cases yang akan diinvestigasi.
“Kemudian, perkiraannya hampir satu juta step test yang akan di-tes,” kata Iwan, Rabu (25/10).
Selain itu, Ditjen Pajak juga tengah melakukan, pelatihan kepada para master trainer yaitu para calon trainer yang nantinya akan disebar ke seluruh Indonesia untuk melatih second trainer. Nah, second trainer ini yang akan melatih seluruh pegawai Ditjen Pajak di seluruh Indonesia
Iwan juga mengatakan, sistem pajak canggih tersebut juga akan diikuti dengan berbagai kemudahan pelayanan perpajakan, Salah satunya adalah terkait, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Melalui core tar system, maka pengisian SPT Tahunan akan jauh lebih mudah lantaran akan dilakukan secara prepopulated. Artinya, semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT Tahunan akan tersedia di dalam akun wajib pajak atau tax pager account yang terdapat di dalam core taz system.
“Jadi seimua pajak yang dipotong oleh pemberi kerja itu akan masuk kedalam SPTnya orang pribadi (OP) dan di SPT OP itu walaupun kelihatannya rumit tapi tinggal klik klik tinggal konfirmasi saja,”
ambah Iwan.
Namun, sistem prepopulated baru bisa dipakai pada 2025 mendatang meski core taax system sudah berjalàn pada 2024. Sebab, pemerintah harus melakukan sósialisasi secara menyeluruh kepada wajib pajak sebelum mengimplementasikannya.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pada prinsipnya prepopulated taax return dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Melalui mekanismé tersebut, sebagian informasi yang harus dilaporkan SPT elektronik akan secara otomatis telah terisi. Wajib pajak dapat mengonfirmasi aratas kesesuaian data-dan informasi yang disediakan otoritas pajak.
Menurutnya, hadirnya itu akan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak lantaran pengisian data secara prepopulated dapat mengurangi kkekeliruan dalam mengisi PT. “Sistem ini dapat memantu wajib pajak untukmenadi lebih patuh,” kata dia.
Sumber : Harian Konttan
Leave a Reply