Pemerintah Pangkas Target PPN 2023, Sinyal Konsumsi Masyarakat Semakin Melemah?

Pemerintah memangkas target penerimaan pajak konsumsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2023 mengenai perincian APBN 2023.

Dalam Perpres 75/2023, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 731,04 triliun. Angka ini menurun jika dibandingkan dengan target awal di Perpres 130/2022 sebesar Rp 742,95 triliun.

Sebagai bahan perbandingan, berikut ini rincian target penerimaan pajak dalam Perpres 130/2022 dan Perpres 75/2023 :

Jenis PajakPerpres 103/2022Perpres 75/2023
PPN & PPnBMRp 742,95 triliunRp 731,04 triliun
PPN DNRp 475,37 triliunRp 438,79 triliun
PPN ImporRp 243,54 triliunRp 256,14 triliun
PPnBM DNRp 14,98 triliunRp 19,08 triliun
PPnBM ImporRp 4,04 triliunRp 6,22 triliun
PPN/PPnBM LainnyaRp 5,01 triliunRp 10,79 triliun

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, penurunan target pajak konsumsi tersebut dikarenakan pemerintah menyadari bahwa sektor konsumsi sedang dalam pelemahan.

Hal ini mengingat PPN dikenakan atas konsumsi umum dalam negeri, sementara PPnBM dikenakan pada barang yang masuk golongan barang mewah.

“Artinya, penurunan target tersebut karena pemerintah menyadari bahwa sektor konsumsi sedang tidak baik-baik saja,” ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Senin (13/11).

Di sisi lain, kinerja ekspor dan impor juga tidak bisa diandalkan akibat ekonomi dunia yang sedang melemah. Ini diperparah lagi dengan konflik geopolitik yang terus terjadi.

Ariawan bilang, sepanjang Juli hingga September 2023, perekonomian Indonesia hanya mampu tumbuh 4,94% secara tahunan atau di bawah target 5% seperti yang diharapkan.

Sementara, laju konsumsi rumah tangga juga rentan akibat melemahnya daya beli masyarakat. Pada kuartal III-2023, konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 5,06% secara tahunan, atau melemah dibandingkan dengan kuartal II-2023 sebesar 5,22% dan kuartal III-2023 sebesar 5,39%.

Dirinya menduga, hajatan Pemilu 2024 juga belum cukup mampu mendongkrak PPN dalam negeri. Hal tersebut yang kemudian membuat pemerintah menyadari dan melakukan revisi dari target sebelumnya.

“Meski sebelumnya saya cukup optimis dengan adanya hajatan pemilu akan mendongkrak sektor PPN dalam negeri, nyatanya akhir-akhir ini yang mana karena kondisi politik kita yang sedang kurang kondusif maka politic expenditures jadi masih slow down,” katanya.

“Pertimbangan itu lah yang menurut saja membuat pemerintah mengoreksi target PPN dan PPnBM serta cukai,” imbuh Ariawan.

Sumber : Nasional.kontan.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only