Wajib Pajak Tak Bisa Lagi Bersembunyi

Wajib pajak nakal tak bisa lagi berkelik. Melalui sistem pajak canggih bernama core tax system, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bisa mengetahui keberadaan wajib pajak di mana pun mereka berada.

Pasalnya, Ditjen Pajak akan melengkapi sistem pajak yang akan meluncur pada 1 Juli 2024 dengan fitur tag location dalam data wajb pajak. Selain data wajib pajak yang semakin akurat, fitur tersebut juga akan memudahkan komunikasi antara otoritas dan wajib pajak.

“Jadi nanti ketika kami berkomunikasi dengan wajib pajak melalui surat, kunjungan langsung, langsung akan ketemu,üjar Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Banten Dedi Kusnadi, Senin (20/11).

Menurut dia, selama ini penulisan alamat pada data sejumlah wajib pajak kurang lengkap. Hal ini lantaran data alamat hanya memuat nama jalan, namun tidak mencatumkan nomor rumah maupun RT/RW. Nantinya lewat fitur ini, alamat wajib pajak akan langsung ditandai melalui peta yang tersedia dalam sistem.

Tim analis kebijakan ekonomi asosasi pengusaha indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, fitur tag location akan menjadi instrumen yang mengonfirmasikan dan memvalidasi basis data yang terbangun.

“Sebagai contoh, seorang wajib pajak, tertulis sebaga karyawan biasa tapi mempunyai aset di lokasi strategis. Bisa disimpulkan awal, wajib pajak tersebut mempunyai penghasilan lainnya yang belum dilaporkan,”kata Ajib kepada Kontan.

Direktur eksekutif pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai kehadiran fitur dalam core tax system tersebut akan meningkatkan efektivitas pengawasan wajib pajak sehingga celah tax evasion menjadi semakin kecil.

“Dengan demikian, kepatuhan sukarela dapat ditingkatkan,”kata Prianto.

Ia menilai, fitur tag location sudah diterapkan pajak objek pajak bumi dan bangunan (PBB) sehingga alamat wajib pajak dapat dengan mudah ditemukan. Apalagi, saat ini wajib pajak juga sering menggunakan aplikasi peta untuk mencari alamat dengan teknologi muktahir.

“Positifnya adalah karena ada adapasi teknologi informasi. Namun negatifnya, ketidakakuratan teknologi karena setiap teknologi pasti punya debug,”kata dia.

Sementara pengamat pajak center for indonesia tax analysis (CITA) Fajry Akbar mengingatkan, fitur tag location dalam sistem pajak canggih tersebut tidak akan efektif lantaran masih bisa diakali oleh wajib pajak.

Sebab, “ada beberapa aplikasi untuk mengelabuhi GPS, dan tag lokasi ini cuma bisa utuk gadget yang ter-install aplikasi saja,”kata Fajry.

Sumber : Harian Kontan


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only