Pemerintah Pungut Pajak Digital Rp 16,2 Triliun sampai November

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar sebesar Rp 16,24 triliun per 30 November 2023. Dana tersebut dikumpulkan dari 151 pelaku usaha yang ditunjuk jadi pemungut pajak PPN PMSE.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 6,1 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (8/12/2023).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Sampai dengan 30 November 2023, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk 2 pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan November 2023. Penunjukan di bulan November 2023 yaitu Aptoide, S.A dan Norton LifeLock Singapore Pte. Ltd.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

“Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan,” kata Dwi.

Sumber : Investor.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only