Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memundurkan waktu penerapan secara penuh pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedianya, kebijakan ini berlaku penuh mulai 1 Januari 2024.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, NPWP Orang Pribadi bukan penduduk, badan dan instansi pemerintah berlaku mulai 1 Juli 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti bilang, mundurnya penerapan tersebut menyesuaikan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS). Keputusan itu juga diambil setelah otoritas menggelar asesmen kesiapan stakeholder terdampak, seperti instansi pemerintah, lembaga asosiasi dan pihak ketiga lainnya, serta wajib pajak.
“Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak,”kata Dwi dalam keterangannya, Selasa (12/12).
Hingga saat ini terdapat 59,56 juta NIK yang telah dipadankan menjadi NPWP. Perinciannya, 55,76 juta yang dipadankan oleh siste dan 3,80 juta dipadankan oleh wajib pajak.”Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri,”ujar Dwi.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply