Dirjen Pajak Sebut Aturan Baru Pajak Karyawan Tak Sasar Kalangan Tertentu

Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyatakan aturan baru pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi alias PPh 21 tak menyasar kalangan tertentu.

Kebijakan ini terbit lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken aturan tersebut pada 27 Desember 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024. Dengan berlakunya beleid ini, tarif efektif diterapkan dalam pemotongan PPh 21.

“Prinsipnya bukan untuk menyasar kalangan tertentu, tapi memudahkan para pemberi kerja untuk melakukan pemotongan (PPh 21 karyawan) dan menghindari kesalahan,” ucap Suryo dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Januari 2024.

Dia menuturkan, kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan penghitungan. “Karena bentuknya tabel, di sana tergantung jumlah penghasilannya, kemudian PTKP (penghasilan tidak kena pajak)-nya, tanggungannya segala macam.”

Menurut Suryo, hal tersebut akan memudahkan, baik bagi si pemotong maupun karyawan yang penghasilannya dipotong pajak, untuk melihat berapa banyak yang dipotong oleh pemberi kerja.

Suryo melanjutkan, tarif efektif rata-rata berlaku untuk masa pajak Januari hingga November. Sedangkan masa pajak Desember dihitung dengan tarif normal.

“Jadi pemotongan dengan (tarif efektif rata-rata) secara sederhananya merupakan pembayaran,” tutur Suryo. “Nanti diberitahukan di laporan terakhir di Desember, SPT Desember di setiap tahun pajak yang bersangkutan.”

Sumber : Bisnis.tempo.co


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only