Mulai 1 Januari 2024, Pekerja Bergaji Rp5 Juta Perbulan Kena Pajak, Aturan Sudah Disetujui Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meneken aturan terkait tarif efektif rata-rata (TER) untuk pajak bagi karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan mulai berlaku per 1 Januari 2024. 

Perhitungan pajak penghasilan (PPh) bagi karyawan mengalami perubahan signifikan setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan teknis PPh dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, yang merupakan aturan turunan dari UU HPP.

Presiden Jokowi Resmi Teken peraturan pajak penghasilan terbaru mulai berlaku 1 Januari 2024, Pekerja Penghasilan Rp5 Juta perbulan kena pajak
Presiden Jokowi Resmi Teken peraturan pajak penghasilan terbaru mulai berlaku 1 Januari 2024, Pekerja Penghasilan Rp5 Juta perbulan kena pajak (YouTube/Sekretariat Presiden)

Dengan adanya peraturan baru ini, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Sebagai contoh, pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 5 persen, sesuai dengan ketentuan tarif yang baru.

Sebelumnya, menurut UU PPh, karyawan yang berpenghasilan Rp 50 juta sudah dikenakan tarif PPh 5 persen. Namun, dalam UU HPP, batas penghasilan setahun dinaikkan menjadi Rp 60 juta.

Adapun tarif PPh menurut UU HPP adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan setahun hingga Rp 60 juta: 5 persen
  • Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta: 15 persen
  • Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta: 25 persen
  • Penghasilan Rp 500 juta – Rp 5 miliar: 30 persen
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar: 35 persen

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa perhitungan pajak dilakukan dengan mengurangkan PTKP setahun dari total penghasilan setahun, lalu dikenakan tarif pajak yang sesuai. Sebagai ilustrasi, berikut adalah contoh perhitungan untuk gaji Rp 5 juta dan Rp 10 juta per bulan:

  1. Gaji Rp 5 juta per bulan:
  • Penghasilan tahunan: Rp 60 juta
  • PTKP: Rp 54 juta
  • Penghasilan kena pajak: Rp 6 juta
  • Tarif pajak: 5 %
  • Pajak terutang setahun: Rp 300 ribu

2. Gaji Rp 10 juta per bulan:

  • Penghasilan tahunan: Rp 120 juta
  • PTKP: Rp 54 juta
  • Penghasilan kena pajak (lapisan pertama): Rp 60 juta x 5 %
  • Tarif pajak (lapisan pertama): Rp 3 juta
  • Sisa penghasilan kena pajak (lapisan kedua): Rp 6 juta x 15 %
  • Tarif pajak (lapisan kedua): Rp 900 ribu
  • Pajak terutang setahun: Rp 3,9 juta

berikut simulasi perhitungan pemotongan pajak 5 % terhadap masyarakat dengan gaji Rp 5 juta per bulan yakni:

Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) – PTKP x 5 % .

Adapun besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Sehingga perhitungannya menjadi:

Rp 60 juta – Rp 54 juta = Rp 6 juta.

Rp 6 juta x 5 % = Rp 300.000.

Sumber : Bangka.tribunnews.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only