Warga RI Tak Bisa ke Luar Negeri Gegara Utang Pajak, DJP Buka Suara

Seorang wajib pajak berinisial FI yang merupakan Direktur PT SI dicegah bepergian ke luar negeri karena memiliki utang pajak yang belum dilunasi. Keputusan itu diambil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sejak Agustus 2023.

“Asal muasal ditahan dan diblokirnya paspor atas nama wajib pajak berinisial FI dilakukan oleh Dirjen Pajak, sebab FI merupakan Direktur PT SI yang memiliki utang pajak yang belum dilunasi. Tidak hanya FI, paspor istrinya pun turut diblokir,” kata kuasa hukum FI, Cuaca Teger dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024).

Sejak November 2023, FI mengajukan pencabutan pencegahan ke luar negeri karena merasa sudah bukan sebagai penanggung pajak. Ia pun membuat surat terbuka kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

“Sebab PT SI dalam proses pembubaran dan diambil alih oleh likuiditor (pemberes) berinisial DG. Likuiditor (pemberes) bertindak untuk menyelesaikan proses pembubaran PT SI sehingga segala hak dan kewajiban menjadi tanggungan likuiditor,” ucap Cuaca Teger.

Informasi mengenai proses pembubaran PT SI dan sudah ditunjuknya seorang likuiditor (pemberes) telah diberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Cikarang. Bahkan, likuiditor atas nama DG disebut telah mengajukan restitusi pajak PT SI ke KPP Pratama Cikarang dan sedang diproses hingga saat ini.

“Fakta demikian menunjukkan bahwa FI bukan lagi sebagai Penanggung Pajak PT SI, tetapi telah beralih kepada likuiditor atas nama DG sehingga FI tidak memiliki hubungan hukum lagi dengan PT SI,” tutur Cuaca Teger.

Menanggapi itu, DJP menjelaskan pencegahan bepergian ke luar negeri merupakan salah satu tindakan penagihan pajak. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, di mana Pasal 1 Angka 20 dijelaskan bahwa pencegahan merupakan larangan bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.

“Setiap wajib pajak yang memiliki utang pajak, maka wajib pajak dan atau penanggung pajak wajib melunasi utang pajak tersebut. Apabila tidak dilunasi sampai batas waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku, maka DJP akan melakukan tindakan penagihan pajak agar wajib pajak atau penanggung pajak melunasi utang pajaknya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak diberikan mandat untuk menetapkan keputusan Menteri Keuangan mengenai pencegahan penanggung pajak bepergian ke luar negeri dan untuk selanjutnya mengirimkan permohonan pelaksanaannya kepada Direktur Jenderal Imigrasi.

“Kami informasikan bahwa tindakan penagihan yang dapat dilakukan oleh DJP terhadap penunggak pajak adalah melakukan pencegahan pergi ke Luar Negeri, bukan penyitaan paspor,” tegasnya.

Selain itu, DJP menjelaskan status pengambilalihan kurator terhadap perusahaan yang diajukan pailit, bukan berarti beralih tanggung jawab pelunasan utang pajak dari pengurus/penanggung pajak ke kurator.

“Kurator hanya menjalankan tugas untuk membereskan harta boedel pailit dan menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dalam penyelesaian kewajiban Wajib Pajak pailit. Apabila boedel pailit tidak mencukupi utang pajaknya, maka pengurus tetap bertanggung jawab atas utang pajak yang timbul sebelum Wajib Pajak dilikuidasi,” pungkas DJP.

Sumber : detik.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only