Tahun 2024 menjadi tahun terakhir pemerintah menggunakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Pasalnya, pada tahun 2025 pemerintah akan menyesuaikan tarif PPN menjadi 12%. Penyesuaian tarif ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 7 ayat (1) UU HPP, dikutip Senin (3/11).
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menyebut, alasan pemerintah menyesuaikan tarif PPN menjadi 12% adalah lantaran PPN yang disetorkan ke kas negara menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang dananya digunakan untuk membiayai negara, termasuk program-program baru yang tengah direncanakan.
Selain itu, PPN juga berfungsi untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah terutama dalam bidang sosial ekonomi, seperti untuk menekan importasi guna meningkatkan daya saing produk buatan Indonesia di pasar dalam negeri.
Sumber : kontan.co.id
Leave a Reply