Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) adalah bentuk kebijakan pemerintah untuk bantuan pembelian rumah tapak dan rumah susun.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh pemerintah pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023. Kebijakan PPN DTP juga akan dilanjutkan pada tahun 2024
Lalu seperti apa cara kerja PPN DTP ini, dan apa manfaatnya?
Fasilitas PPN DTP ini bisa digunakan oleh perorangan atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun selama tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023.
Hal ini dilakukan pemerintah kepada masyarakat untuk meringankan beban biaya pembelian rumah sebagai bentuk respon bantuan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP ini, persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya yaitu.
- Harga jual paling tinggi Rp 5 miliar
- Merupakan PPN terutang periode November – Desember 2023, sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya akan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) paling lambat tanggal 31 Desember 2024
Untuk hunian dengan harga maksimal 5 miliar bisa mendapatkan PPN DTP paling banyak sampai dengan 2 miliar. Persentase PPN DTP diberikan sesuai dengan ketentuan berikut.
- Bila serah terima rumah siap huni yang dibuktikan dengan BAST dilakukan pada periode November 2023 – Juni 2024, maka PPN DTP diberikan sebesar 100%
- Bila BAST dilakukan pada periode Juli 2024 – Desember 2024, maka PPN DTP diberikan sebesar 50%
Selain itu pemerintah juga memberikan bantuan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan memberikan Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan, terhitung dari November 2023 hingga Desember 2024 sebesar Rp 4 juta per rumah.
Di samping itu pemerintah juga memberikan bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST) sebesar Rp 20 juta kepada masyarakat miskin.
Sumber : Detik.com
Leave a Reply