Lupa EFIN Buat Lapor SPT, Lakukan Langkah Mudah Ini

Pelaporan pajak tahunan untuk wajib pajak perseorangan pada tahun ini akan segera berakhir 31 Maret 2024. Akhir bulan depan giliran untuk wajib pajak badan.

Ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk melaporkan pajak tahunan. Salah satunya adalah data Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Masalah yang sering ditemukan pada masyarakat yang menjadi wajib pajak adalah lupa EFIN. Jika Anda salah satunya terdapat beberapa langkah untuk bisa mendapatkannya lagi.

Namun perlu diingat layanan akun Kring Pajak di X (sebelumnya Twitter) tak lagi melayani untuk pelaporan lupa EFIN. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2024 lalu.

Cara mendapatkan EFIN pajak

Salah satu cara yang bisa Anda lakukan adalah melalui website resmi Pajak. Ikuti langkah berikut untuk mendapatkan EFIN:

  • Buka situs efin.pajak.go.id untuk mendaftar
  • Persiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN, lalu klik “Lanjutkan”
  • Beri hak akses penggunaan kamera di perangkat Anda, lalu klik lanjutkan
  • Aktivasi EFIN dapat dilakukan jika data kependudukan Anda sudah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan oleh petugas KPP
  • Klik “Mulai Sekarang”
  • Isi Nomor NPWP, lalu klik “Lanjutkan”
  • Jika data yang Anda masukkan valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Jika nama Anda benar, lalu klik “Lanjutkan”
  • Anda akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah. Potret wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
  • Pastikan cahaya di dekat perangkat cukup agar kualitas tampilan foto semakin bagus.
  • Jika data sudah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN yang aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id

Selain itu, EFIN juga bisa didapatkan melalui email kepada kantor pelayanan Pajak (KPP) atau bisa juga menghubungi layanan Kring Pajak 1500-200.

Untuk mengirimkan email, permohonan lupa EFIN juga perlu dilengkapi dengan PORO. Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, berikut daftarnya:

  • Scan formulir permohonan EFIN, dan beri centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat Anda unduh langsung di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
  • Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Sumber : Cnbcindonesia.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only