MK Tolak Permohonan Pemisahan DJP dari Kemenkeu

Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penolakan permohonan diputuskan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 155/PUU-XXI/2023.

Adapun pemohon uji materi aturan tersebut adalah seorang konsultan pajak bernama Sangap Tua Ritonga. Sangap melakukan uji materiil terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Lalu, norma Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pemohon menilai DJP yang ditempatkan di bawah Kemenkeu bertentangan dengan UUD 1945. Sangap mendesak perlu dibentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang punya otoritas memungut pajak atau pendapatan negara, terpisah dari Kemenkeu.

“Dalil pemohon berkenaan dengan penempatan DJP sebagai subordinasi atau di bawah Kementerian Keuangan sebagaimana dimuat dalam norma pasal 5 ayat 2, pasal 6, pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 dan norma pasal 6 ayat 1 dan 2 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga adanya kepentingan untuk membentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kementerian Keuangan adalah tidak beralasan menurut hukum,” baca Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam Sidang MK, Rabu (31/1).

Daniel mengatakan ada kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, sebagaimana dimuat dalam pasal 17 ayat 4 dan pasal 23 A UUD 1945. Ia menyebut itu sewaktu-waktu bisa diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada, perkembangan ruang lingkup urusan pemerintahan, atau upaya legislative review.

MK beranggapan pembentukan kementerian negara serta ketentuan mengenai pajak yang diatur dalam undang-undang justru menggambarkan sudah berjalannya mekanisme check and balance terhadap kekuasaan negara.

Tidak ada alasan MK membatalkan pasal-pasal yang digugat pemohon. Sepanjang, norma tersebut tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945, tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, serta tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan apalagi merupakan mandat dari rumusan norma pasal UUD 1945.

Sumber : cnnindonesia.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only