Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan sistem khusus bagi masyarakat yang ingin menghitung sendiri potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 nya menggunakan skema baru, yakni tarif efektif rata-rata atau TER.
Sistem itu adalah kalkulator pajak yang dapat diakses melalui laman https://kalkulator.pajak.go.id/. Selain itu, juga bisa melalui aplikasi M-Pajak.
DJP menggunakan kalkulator pajak pun terbilang mudah, para wajib pajak yang ingin mengetahui potongan pajaknya per bulan dengan menggunakan metode penghitungan TER cukup memasukkan kolom-kolom yang sudah disediakan.
Di antaranya dengan memilih jenis pemotongan, kode objek pajak, skema penghitungan seperti gross atau gross up, penghasilan bruto, PTKP berdasarkan tabel TER A, B, atau C dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, serta kode keamanan yang telah tertera. Terakhir, tinggal menekan tombol hitung.
Didik Susanto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengatakan kalkulator Pajak selain telah mengakomodasi penghitungan PPh Pasal 21 dengan skema TER bulanan untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, juga dapat digunakan untuk menghitung PPh 21 Final, PPh 21 Tidak Final dan PPh 21 Tahunan (A1/A2). Kalkulator pajak juga memiliki fitur yang memungkinkan wajib pajak menghitung PPh Pasal 21 dengan alternatif pemotongan secara gross ditanggung karyawan atau gross up ditunjang pemberi kerja.
Mari kita cek apakah penghitungan manual di atas, meleset dari kalkulator pajak atau sudah tepat.
1. Buka Kalkulator Pajak
2. Pilih jenis pajak PPh Pasal 21
3. Pilih jenis pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan
4. Pilih Objek Pajak Pegawai Tetap
5. Pilih Skema Penghitungan Gross Up
6. Pilih Penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama, Tidak Ada
7. Isi Penghasilan Bruto, contoh Rp 10.000.000
8. Pilih PTKP sesuai skema TER A, misalnya TK/0, TK/1, atau K/0
9. Input kode keamanan sesuai yang tertera
10. Kemudian klik tombol hitung
11. Hasilnya klop, maka PPh Pasal 21 terutang sebesar 230.179
Jika perusahaan menggunakan alternatif pemotongan PPh 21 ditunjang pemberi kerja, maka wajib pajak dapat memilih skema penghitungan gross up. Pada sisi kanan, kalkulator pajak secara otomatis akan memunculkan data DPP penghasilan bruto karyawan yang sudah ditambah dengan PPh Pasal 21 ditunjang oleh pemberi kerja dan tarif TER sesuai dengan lapisan penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Lampiran PMK 168/2023.
Sehingga pemberi kerja dalam menghitung PPh Pasal 21 karyawan semakin mudah karena tanpa melihat tabel tarif TER pada lapisan penghasilan bruto Lampiran PMK 168/2023.
“Namun demikian, perlu dicamkan bahwa penghitungan PPh 21 melalui kalkulator pajak ini hanya dilakukan pada satu karyawan. Padahal, suatu perusahaan atau pemberi kerja umumnya bisa memiliki banyak karyawan, sehingga dapat menjadi masukan untuk mengembangkan kalkulator penghitungan PPh Pasal 21 bagi banyak karyawan,” ungkap Didik.
Sumber : cnbcindonesia.com
Leave a Reply