BELITUNG. Sejumlah warga terlihat duduk mengantre rapi di ruang tunggu Kantor Pajak Manggar, Belitung Timur, pada Selasa (6/2/2024).
Empat baris kursi terlihat 80 persen penuh dengan orang yang menunggu antreannya dipanggil.
Di depannya, sudah ada empat meja dengan masing-masing petugas yang siap melayani para wajib pajak.
Sebagian besar dari mereka mengantre untuk melaporkan SPT tahunan tahun 2023.
Seperti Arif. Dia sudah melaporkan SPT tahunan sekarang karena takut nanti telat jika ditunda-tunda.
“Kemarin liat berita, katanya sudah bisa lapor SPT. Saya langsung datang hari ini mumpung lagi selo. Karena nanti takut lupa,” tuturnya kepada Posbelitung.co, Selasa (6/2/2024).
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Manggar, Mukhammad Afandi mengemukakan, wajib pajak sudah mulai ramai melaporkan SPT.
Dia menyebut kepala daerah pertama yang melaporkan SPT se-Sumsel Babel adalah Bupati Belitung Timur, Burhanudin.
“Setiap tahunnya masyarakat Beltim kami nilai antusias dalam pelaporan SPT. Baru dimulai 1 Januari 2024 kemarin untuk pelaporannya,” kata Afandi.
Pelaporan SPT ini penting karena SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk melaporkan harta, kewajiban, utang, dan daftar anggota keluarga.
Jadi, wajib pajak harus lapor SPT Tahunan karena SPT Tahunan merupakan sarana pertanggungjawaban pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya kepada negara.
Afandi mengatakan, wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Artinya, SPT Tahunan 2022 sudah dapat dilaporkan mulai pada 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Maret 2024.
Sedangkan wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak alias 30 April 2024.
“Ada sanksi yang menanti jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT dalam waktu yang telah ditentukan. Sanksi administrasi untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100 ribu, sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp1 juta,” jelasnya.
Dia mengajak wajib pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya supaya tidak terkena sanksi administrasi.
“Karena nanti daripada lupa, lebih cepat lebih baik,” kata Afandi.
Sumber : tribunnews.com
Leave a Reply