Pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) fnal atas penghasilan yang diperoleh dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE-SDA) di dalam negeri belum tentu menarik minat eksportir.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Diana Dewi mengatakan, pemerintah sebelumnya telah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE-SDA di sistem keuangan domestik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022. Namun sejak berlaku Agustus 2022, aturan tersebut belum berdampak terhadap perekonomian.
Sebab, nilai tukar rupiah terus melemah dan menggerus cadangan devisa Indonesia. “Itu artinya, para pengusaha belum melihat manfaat dari regulasi tersebut, bahkan mungkin lebih memilih memarkir DHE-nya di luar negeri,” kata Diana kepada KONTAN.
Alhasil, dia melihat, insentif baru yang diberikan pemerintah juga belum tentu menarik minat eksportir. Sebab, “(Eksportir) akan melihat dulu sejauh mana insentif itu akan diberikan,” kata Diana.
Dalam kebjakan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024, diatur bahwa DHE yang disimpan dalam bentuk rupiah akan diberikan tarif PPh lebih rendah, yakni 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 3-6 bulan dan 5% untuk jangka waktu 1-3 bulan.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply