Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jawa Timur melelang sebanyak 79 aset penunggak pajak dengan total nilai limit mencapai Rp 14,88 miliar.
Jumlah aset tersebut berasal dari 39 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II dan Kanwil DJP Jawa Timur III.
Aset sitaan berupa barang eksekusi pajak yang dilelang ini meliputi kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda dan juga logam mulia.
Kemudian, ada juga lelang serentak barang non eksekusi dengan jumlah nilai limit Rp 89,39 juta.
Sumber : kontan.co.id
Leave a Reply