Diskon Pajak Korporasi Belum Signifikan Dorong Perekonomian RI

Pemerintah tampaknya perlu mengevaluasi kembali kebijakan diskon pajak korporasi, yakni tax holiday dan tax allowance.

Hal ini dikarenakan realisasi penanaman modal dari investor yang memanfaatkan insentif tersebut masih sangat minim. Apalagi, di bawah rezim pajak minimum global maka pemberian insentif tax holiday sudah tidak efektif lagi.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nilai pemanfaatan insentif tax holiday dan tax allowance sepanjang 2018-2022 mencapai Rp 20 triliun.

Nah, dari nilai insentif yang diguyur pemerintah tersebut telah mendatangkan realisasi investasi sebesar Rp 370 triliun. Dengan realisasi tersebut, pemerintah berbangga lantaran insentif pajak tersebut terbukti memberikan efek berganda terhadap perekonomian nasional.

Sumber : kontan.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only