6 Kementerian & Lembaga Penyumbang Cuan Bukan Pajak Paling Besar ke Negara

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini menghadiri rapat panja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, guna membahas Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan dalam RAPBN TA 2025. Dalam persamuhan itu, terungkap bahwa dari total 84 kementerian dan lembaga (K/L) ada enam K/K yang menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB) terbesar bagi negara. Siapa saja?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu, awalnya menjelaskan bahwa dalam kurun 2019-2023, PNBP K/L secara umum tumbuh sebesar 5,9% per tahun. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada 2021 dengan angka 19,6%. Febrio kemudian menjelaskan ada enam kementerian yang menyumbang PNBP terbesar bagi negara.

“Di tahun 2023, enam K/L terbesar mencapai Rp 55,2 triliun atau 41,5% (dari total PNBP),” kata Febrio di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Keenam kementerian tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Riset, Kebudayaan, dan Riset Teknologi, dan terakhir Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dia tidak menjelaskan rincian PNBP yang diperoleh enam kementerian ini, tapi Febrio menuturkan ada sejumlah hal yang membuat keenam K/L tersebut memperoleh banyak penerimaan non-pajak.

Di antaranya, pendapatan dari penjualan, pengelolaan barang milik negara (BMN), dan iuran badan usaha, pendapatan administrasi dan penegakan hukum, pendapatan kesehatan, perlindungan sosial, dan keagamaan, pendapatan pendidikan, budaya, riset, dan teknologi, pendapatan jasa transportasi, komunikasi dan keagamaan. Lalu, pendapatan jasa lainnya, pendapatan bunga, pengelolaan rekening perbankan, dan pengelolaan keuangan, pendapatan denda, dan pendapatan lain-lain.

Febrio lalu mengatakan setidaknya ada empat faktor yang mempengaruhi PNBP K/L. Keempatnya adalah jumlah objek pengenaan PNBP, volume kegiatan pelayanan, tarif atas kegiatan pelayanan yang dilaksanakan dana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah, serta kualitas pelayanan yang diberikan dan administrasi pengelolaan PNBP. Untuk tahun 2025, Febrio pun mengatakan semua K/L didorong untuk mempertahankan kinerja perolehan PNBP.

“Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan kualitas dan inovasi layanan,” pungkasnya.

Sumber : detik.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only